Banda Aceh — Kepolisian Daerah (Polda) Aceh sejauh ini terus mendalami dan memeriksa setiap orang yang berkaitan dengan kasus dugaan korupsi beasiswa pendidikan masyarakat Aceh tahun 2017 senilai Rp 22,3 miliar yang pernah diusulkan anggota oleh Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) periode 2014-2019.
Kapolda Aceh Irjen Pol Wahyu Widada melalui Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Margiyanta didampingi Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy serta Kasubdit Tipidkor AKBP Faisal Rahmat menyebutkan, ada 25 anggota DPRA periode 2014-2019 sebagai pengusul bantuan biaya pendidikan masyarakat Aceh Tahun 2017.
Dari 25 orang tersebut, dan 6 diantaranya masih aktif menjabat sebagai Anggota DPRA periode 2019-2024.
Lebih lanjut terang Dir Reskrimsus melalui Kasubdit Tipidkor menjelaskan, 16 diantaranya sudah tidak aktif lagi sebagai Anggota DPRA, namun mereka sudah dimintai keterangan oleh penyidik.
Kabid Humas juga menambahkan, ada satu anggota DPRA berinisial DS (non aktif) tidak menghadiri panggilan setelah dua kali dipanggil dan alamat yang bersangkutan pun tidak jelas lagi.
“Satu anggota DPRA belum memenuhi panggilan penyidik dan satu lagi sakit berinisial HD, serta satu orang sudah meninggal dunia atas nama JM,” jelas Kombes Pol Winardy, dalam keterangannya, Rabu (10/02/2021).
Selain itu tambahnya, ada 6 orang lagi yang belum diperiksa berhubung yang bersangkutan masih aktif sebagai anggota DPRA dan menunggu kelengkapan administrasi yaitu gelar perkara di Bareskrim Polri dan izin pemeriksaan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
“Ada 6 lagi Anggota DPRA yang masih aktif dan menunggu izin pemeriksaan dari Mendagri, yaitu ber AA, AM, HY, IUA, YH dan ZF,” pungkas Winardy.
Seperti diketahui, Penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Aceh telah memanggil belasan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) periode 2014-2019, untuk dimintai keterangan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dana beasiswa.
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy mengatakan, dalam pengusutan kasus dugaan korupsi dana beasiswa tersebut, saat ini telah ditingkatkan dari tahapan penyelidikan ke penyidikan.
“Dalam kasus dana beasiswa ini penyidik sudah memanggil 16 orang anggota dewan yang duduk di DPRA periode 2014-2019 untuk dimintai keterangannya,” ujar Kombes Pol Winardy didampingi Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus, AKBP Faisal Rahmad, Ahad (10/01).
Selain itu juga, penyidik Polda juga telah memintai keterangan dari 483 mahasiswa penerima bantuan beasiswa dari Pemerintah Aceh tahun anggaran 2017 silam.
“Saat ini belum ada tersangkanya karena masih mengumpulkan alat bukti atas dugaan adanya kerugian Negara dalam kasus beasiswa ini,” sebut Kabid Humas.
Penyidik juga masih menunggu keterangan ahli yakni auditor untuk penghitungan nilai kerugian begara terkait dugaan korupsi dana beasiswa tersebut.
Hasil temuan Inspektorat Aceh menyebutkan beasiswa tersebut berasal dari usulan 24 Anggota DPRA. Jumlah penerima mencapai 938 mahasiswa, terdiri atas 825 penerima usulan Anggota DPRA dan 86 orang permohonan secara mandiri.
Seperti diketahui, Polda Aceh telah mengusut kasus dugaan korupsi dana beasiswa yang dilakukan oleh oknum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) pada tahun 2017.
Sebagaimana informasi yang diperoleh, pada Tahun Anggaran 2017 pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh terdapat anggaran Bantuan Biaya Pendidikan dengan nama Beasiswa Masyarakat Aceh program studi D-3, D-4, S-1, S-2, Dokter Spesialis, S-3 dalam negeri dan S-1, S-2 dan S-3 luar negeri, dengan total pagu anggaran sebesar Rp 22.317.060.600.
Terhadap kegiatan beasiswa Pemerintah Aceh Tahun 2017 tersebut diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 58 tahun 2017 tentang Beasiswa Pemerintah Aceh dan Petunjuk Teknis Beasiswa Aceh Tahun 2017 yang diterbitkan oleh BPSDM Aceh.
Kegiatan tersebut telah dilakukan realisasi anggarannya kepada 803 orang penerima dengan jumlah anggaran sebesar Rp 19.854.000.000. (IA)