INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Umum

Polda Aceh Ungkap Kasus Perdagangan Satwa Liar, Satu Tersangka Ditangkap

Last updated: Selasa, 10 November 2020 21:12 WIB
By Redaksi
Share
2 Min Read
Kapolda Aceh, Irjen Pol Wahyu Widada memperlihatkan barang bukti kasus perdagangan satwa liar, dalam konferensi pers, Selasa (10/11)
SHARE

Banda Aceh — Kepolisian Daerah Aceh melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) mengungkap kasus tindak pidana konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, yaitu perdagangan satwa liar.

Kasus tersebut terjadi di Jalan Raya Takengon, Kampung Paya Tumpi, Kecamatan Kebayakan, Kabupaten Aceh Tengah.

Hal tersebut dipaparkan Kapolda Aceh Irjen Polisi Wahyu Widada, dalam konferensi pers, Selasa (10/11/2020) di lapangan tengah Mapolda Aceh.

- Advertisement -

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Ery Apriyono, menyampaikan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang melihat dan mencurigai adanya tindak pidana perdagangan satwa liar di Kabupaten Aceh Tengah.

Berdasarkan informasi tersebut, penyidik dari Ditreskrimsus Polda Aceh bersama anggota dari Ditjen Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada 3 November 2020 turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan.

- Advertisement -
Bupati Abdya Cabut Rekomendasi IUP PT Laguna Jaya Tambang
Rita Mayasari: Rumah Harus Jadi Tempat Ternyaman Bagi Anak
Aksi Heroik Bripda Riski Bertaruh Nyawa Selamatkan Anak Tenggelam di Laut Aceh Selatan

Setelah memastikan informasi itu benar, tambah Kabid Humas, kemudian petugas menangkap dan membawa pelaku berinisial DA (47) beserta barang bukti ke Polda Aceh guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui kalau tersangka DA merupakan pengepul dan pemodal dengan cara membeli dari masyarakat yang kemudian dikumpulkan secara bertahap dalam jumlah kecil selama setahun.

“Yang bersangkutan juga mengakui kalau sebelumnya, yaitu pada tahun 2018 sudah pernah menjual satwa yang dilindungi negara tersebut kepada saudara Aseng (nama panggilan) yang berdomisili di Pekan Baru, Riau,” ujar Kombes Pol Ery Apriyono.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas adalah
satu kulit harimau dalam keadaan basah beserta tulang belulang, ± 28 kg sisik trenggiling, 71 paruh burung rangkong, 1 unit mobil Toyota Vios dengan nomor Polisi BK 1837 LAB warna abu-abu.

- Advertisement -

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf b dan d Undang-undang RI Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman penjara paling lama 5 Tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta. (IA)

Previous Article Baru Diluncurkan, Mobile Banking Bank Aceh Syariah Sudah Diunduh 12.130 Nasabah
Next Article Akhirnya, DPRA Terima Pertanggungjawaban Nova

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
Peneliti Sejarah Aceh, Dr Hilmy Bakar Almascaty
Aceh

Pernyataan KASAD Maruli Simanjuntak Soal Tanah Blang Padang Dinilai Panaskan Situasi Aceh

Minggu, 6 Juli 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN DPRK SABANG
IKLAN WALIKOTA SABANG
IKLAN BANK ACEH ABU PAYA PASI
IKLAN BANK ACEH SEKDA
IKLAN BANK ACEH KAPOLDA BARU
IKLAN DPRK SBG 2 TAYANG
IKLAN DPRK SBG 1
IKLAN DPRK SBG 3
IKLAN DPRK SBG 4
IKLAN BANK ACEH HUT TNI

Berita Lainnya

Umum

Wali Kota Illiza Promosikan Wisata Banda Aceh di Bali

Sabtu, 11 Oktober 2025
Umum

Dua Pekan Jabat Kabid SMK, Murthalamuddin Ditunjuk Jadi Plt Kadis Pendidikan Aceh

Sabtu, 11 Oktober 2025
Umum

Tim Catur Aceh Raih 4 Medali di PORNAS Korpri 2025

Sabtu, 11 Oktober 2025
Umum

Bupati Aceh Besar Jenguk Dua Warganya Penderita Bocor Jantung yang Dirujuk ke Jakarta

Sabtu, 11 Oktober 2025
Polda Aceh menyalurkan bantuan beras kepada mahasiswa UIN Ar-Raniry yang termasuk dalam kategori kurang mampu dan penerima beasiswa KIP Kuliah.
Umum

Polda Aceh Salurkan Bantuan Beras untuk Mahasiswa UIN Ar-Raniry

Sabtu, 11 Oktober 2025
Umum

Jumat Sehat, Cara Dinsos Aceh Bangun Solidaritas ASN

Sabtu, 11 Oktober 2025
Umum

Sembilan Bupati di Aceh Peduli Kesehatan Jiwa

Sabtu, 11 Oktober 2025
Umum

Kodam IM Siap Bantu PLN, Pastikan Listrik Andal di Aceh

Sabtu, 11 Oktober 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?