Infoaceh.netInfoaceh.netInfoaceh.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Infoaceh.netInfoaceh.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Umum

Polda Aceh Ungkap Penyelundupan Etnis Rohingya, 4 Pelaku Diamankan

Last updated: Selasa, 27 Oktober 2020 22:03 WIB
By Redaksi
Share
2 Min Read
SHARE
Dirreskrimum Polda Aceh Kombes Pol Sony Sonjaya, didampingi Kabid Humas Kombes Pol Ery Apriyono, memberikan keterangan kasus penyeludupan etnis Rohingya, Selasa (27/10)

Banda Aceh — Kepolisian Daerah (Polda) Aceh melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) berhasil mengungkap kasus penyelundupan manusia etnis Rohingya yang terjadi di Aceh baru – baru ini.

Petugas kepolisian juga telah mengamankan 4 orang pelaku diduga melakukan penyelundupan ‘manusia perahu’ tersebut.

Hal itu diungkapkan Dirreskrimum Polda Aceh Kombes Pol Sony Sonjaya, didampingi Kabid Humas Kombes Ery Apriyono, dalam konferensi pers yang digelar di aula Ditreskrimum, Selasa (27/10).

- Advertisement -

Ia menjelaskan, penyeludupan manusia tersebut dengan penjemputan di tengah laut Seuneudon, Kabupaten Aceh Utara, dengan menggunakan kapal penangkap ikan, pada Sabtu, 22 Juni 2020 lalu.

Saat itu dalam kapal tersebut terdapat 99 orang warga etnis Rohingya. Lalu pada Kamis, 25 Juni 2020 sekitar pukul 17.00 WIB diturunkan di pinggir pantai Desa Lancok Kecamatan Syamtalira Bayu, Aceh Utara.

- Advertisement -

Dirreskrimum Polda Aceh Kombes Pol Sony Sonjaya menyebutkan, keempat pelaku yang diamankan itu masing-masing berinisial FA (47 tahun), AS (37), R (32) dan SB (42).

2 WN Australia Pasok Senjata ke OPM, TB Hasanuddin Minta KBRI Canberra Usut Lebih Dalam
Nelayan Bireuen Temukan 15 Kg Sabu dalam Jerigen di Laut
Lindungi Satwa Liar di Aceh, Pencegahan dan Penegakan Hukum Harus Seiring
Mobil Patroli Polisi Nyetir Zig-zag di Tol, Malah Dihentikan Sopir Bus: “Bapak Mabuk Ya!?”

Sedangkan 2 pelaku lagi yang diduga terlibat dalam kasus itu sudah lari dan masuk daftar pencarian orang (DPO), masing-masing berinisial AJ dan AR.

“TKP berada di Desa Lapang Kecamatan Seunudon dan Desa Lancok Kecamatan Syamtalira Aceh Utara,” katanya.

Barang bukti yang diamankan petugas yakni berupa Handphone 2 unit, GPS MAP-585 warna hitam merk Garmin made in Taiwan, kapal penangkap ikan nomor KM Nelayan 2017-811 (10 GT) telah dipinjam pakai oleh Ketua Koperasi dan Surat sewa menyewa kapal dari Koperasi Samudera Indah Aceh Utara.

- Advertisement -

Perkara tindak pidana penyelundupan manusia ini melanggar pasal 120 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Dengan Undang-undang Keimigrasian ini, pelaku dapat dipidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar. (IA)

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net
See Full Bio
Share This Article
Email Copy Link Print
Previous Article Dua Siswi Aceh Raih Medali Perak di Kompetisi Internasional Macau
Next Article 1.022 Polantas Amankan Libur Maulid dan Cuti Bersama di Aceh

You May also Like

Pj Ketua TP PKK Aceh Mellani Subarni menyematkan selempang Posyandu kepada Pj Ketua Pembina Posyandu Aceh Besar Cut Rezky Handayani, usai pengukuhan ldi Anjong Mon Mata Pendopo Gubernur Aceh, Rabu (24/4)
Umum

Cut Rezky Handayani Dikukuhkan Jadi Pj Ketua Pembina Posyandu Aceh Besar

Rabu, 24 April 2024
Umum

Hindari Pelanggaran, Polda Aceh Periksa Senjata Api Personel

Senin, 1 Maret 2021
Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Pol Wahyu Widada mengatakan algoritma situs judi online telah di-setting agar para pemain tidak bisa menang
Umum

Kabareskrim: Algoritma Judi Online Sudah Diatur Agar Pemain Tidak Bisa Menang

Minggu, 4 Mei 2025
Umum

Kecelakaan Tunggal Tabrak Trotoar di Nagan Raya, Mobil Avanza Terbelah

Minggu, 26 September 2021
Show More
  • More News:
  • www.infoaceh.net
  • peristiwa
  • nasional
  • aceh
  • prabowo:
  • umum
  • utama
  • politik
  • dan
  • ekonomi
  • besar
  • banda
  • pendidikan
  • Prabowo Subianto
  • hukum
  • jadi
  • 2024
  • polisi
  • warga
  • syariah
Infoaceh.netInfoaceh.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?