Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Polda Aceh Usut Dugaan Korupsi Pemeliharaan Jalan dan Anggaran Umum-Humas Pemko Banda Aceh

Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Winardy

BANDA ACEH — Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh mulai melakukan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) terkait dugaan korupsi pengelolaan anggaran umum dan humas Pemko Banda Aceh.

Sejumlah pihak terkait di Pemko Banda Aceh pun sudah dimintai keterangannya.

Berdasarkan informasi diperoleh, Ditreskrimsus Polda Aceh mengirim surat ke Sekda Kota Banda Aceh dengan perihal permintaan keterangan dan dokumen.

Dalam surat yang diteken Dirreskrimsus Kombes Pol Winardy, polisi meminta Sekda menghadirkan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) untuk dimintai keterangan.

KPA dan PPTK diminta membawa sejumlah dokumen. Pemeriksaan KPA dan PPTK berlangsung pada Kamis (27/4) kemarin di gedung Ditreskrimsus Polda Aceh.

Dalam surat pemanggilan itu dijelaskan, penyidik Subdit III/Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh sedang melakukan pengumpulan bahan keterangan dan dokumen terkait dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang terhadap penyusunan/pengelolaan anggaran bagian umum dan kehumasan Sekretariat Daerah Kota Banda Aceh tahun 2022 yang bersumber dari anggaran APBK/APBK Perubahan tahun 2022.

Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Winardy membenarkan adanya pemanggilan sejumlah pihak tersebut. Kasus itu disebut masih tahap pra penyelidikan.

“Kami masih tahap pra penyelidikan yaitu masih tahap klarifikasi dengan meminta bahan-bahan keterangan, dokumen-dokumen terkait, untuk kita pelajari dan analisa mendalam, apakah terdapat dugaan korupsi atau tidak,” kata Winardy saat dimintai konfirmasi detikSumut, Sabtu (29/4/2023).

Selain anggaran humas, penyidik Ditreskrimsus juga disebut tengah mengusut dugaan korupsi di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Banda Aceh.

Polisi disebut menyelidiki dugaan korupsi pemeliharaan rutin jalan dan dana perubahan bersumber dari APBK/APBK Perubahan 2022.

Untuk itu, Penyidik Subdit III/Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh pun memanggil dan memintai keterangan Kepala Dinas PUPR Kota Banda Aceh. (IA)

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net

Lainnya

Jokowi Harus Diproses Hukum Jika IKN Turun Kelas
Ulama Sebut Kebijakan Pendidikan Dedi Mulyadi Diskriminatif
Kopda Bazarsah Dituntut Hukuman Mati Karena Tembak Tiga Polisi di Arena Sabung Ayam Way Kanan
PDIP No Comment soal Tidak Dapat Undangan di Kongres PSI
Simbol Rekonsiliasi atau Luka Lama yang Belum Sembuh?
Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan
Tragis, Pria Tewas Setelah Tersedot ke Mesin MRI karena Pakai Kalung Logam
Prajurit TNI Tabrak Warga di Bantul hingga Tewas, Dandim Bantah Mabuk
Kata Kuasa Hukum soal Jokowi Tak Hadir Pemeriksaan dengan Alasan Recovery, tapi Sanggup ke Acara PSI
Kejagung Tetapkan Delapan Tersangka Baru Kasus Sritex
Temuan Batu Nisan Kuno di Tegal Ungkap Jaringan Freemason Loge Humanitas
Kaesang Bisa Kualat, PSI Besar cuma Mimpi
Pertemuan Prabowo-Jokowi di Solo Diduga Bahas soal Isu Pemakzulan Gibran
Adi Prayitno Sebut PSI Bakal Pasang Badan untuk Jokowi, Mirip Prediksi Rocky Gerung
Prabowo Didesak Copot Menteri KKP
Persiraja Banda Aceh mendatangkan Blbek Timnas U-20, Fava Sheva Rustanto. (Foto: Ist)
Dai nasional yang dikenal “Ustaz Akhir Zaman”, Abuya KH Dr (HC) Zulkifli Muhammad Ali Lc MPd. (Foto: Ist)
Kepala BPKA Reza Saputra menerima kunjungan Dirlantas Polda Aceh, Kombes Pol Deden Supriyatna Imhar beserta jajaran di ruang kerjanya, Selasa (22/7). (Foto: Ist)
Penipuan mengatasnamakan istri Gubernur Aceh di sosial media Facebook dengan akun bernama Marlinaa Usman. (Foto: Ist)
Tutup
Enable Notifications OK No thanks