Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Polda Jabar: Dokter Anestesi RS Hasan Sadikin Punya Fantasi terhadap Korban Tidak Berdaya

Surawan menegaskan bahwa kelainan seksual tersebut tidak membuat Priguna bisa lepas dari jeratan hukum. Ia menyebut ada pasal pemberatan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), yang mengatur tindak pidana pemerkosaan terhadap korban yang dalam keadaan tidak berdaya.

Bandung, Infoaceh.net — Kasus dugaan pemerkosaan yang melibatkan dokter PPDS anestesi RS Hasan Sadikin, Priguna Anugerah Pratama, terus bergulir. Hasil pemeriksaan psikologi mengungkapkan bahwa tersangka memiliki fantasi seksual terhadap orang yang pingsan atau dalam keadaan tidak berdaya.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Barat, Kombes Surawan, mengatakan hal tersebut saat dikonfirmasi, Senin (9/6/2025).

“Iya kurang-lebih begitu, ada fantasi terhadap orang-orang yang tidak berdaya. Apa istilahnya fetish, kira-kira itu,” ujar Surawan.

Surawan menegaskan bahwa kelainan seksual tersebut tidak membuat Priguna bisa lepas dari jeratan hukum. Ia menyebut ada pasal pemberatan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), yang mengatur tindak pidana pemerkosaan terhadap korban yang dalam keadaan tidak berdaya.

“Ada pemberatan pemerkosaan dilakukan terhadap orang yang tidak berdaya itu di Undang-Undang TPKS. Silakan cek pasalnya,” katanya.

Pasal yang dimaksud, yakni Pasal 13 UU TPKS, menyebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum menempatkan seseorang di bawah kekuasaannya dan menjadikannya tidak berdaya dengan maksud eksploitasi seksual dapat dipidana dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Selain itu, Surawan membeberkan perkembangan penyidikan kasus ini. Dari hasil tes DNA yang dilakukan terhadap barang bukti, ditemukan identifikasi rambut korban yang sesuai dengan tersangka.

“Ya, uji laboratorium menunjukkan identitas yang sama dengan Priguna saat dilakukan rekonstruksi tempat kejadian perkara,” jelasnya.

Sementara untuk uji toksikologi atau pemeriksaan darah korban, ditemukan kandungan obat bius yang digunakan tersangka terhadap korban.

“Ada kandungan obat bius dalam darah korban. Jenis obatnya saya kurang paham secara spesifik,” ungkap Surawan.

Dengan rampungnya seluruh proses pemeriksaan laboratorium, pihak kepolisian berencana segera melimpahkan berkas perkara kasus ini ke Kejaksaan.

“Pelimpahan ke kejaksaan direncanakan pekan ini, kemungkinan Selasa akan dikirim ke Jaksa Penuntut Umum,” tutup Surawan.

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net

Lainnya

Ingin Awet Muda? Santap 7 Buah Tinggi Kolagen Ini

Daftar Buah Tinggi Kolagen untuk Kulit Awet Muda

Kesehatan & Gaya Hidup
Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mengenang masa kuliahnya saat menghadiri reuni angkatan ke-45 Tahun Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta, Sabtu (26/7/2025).
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat buka suara mengenai protes dari kubu Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto terkait Ketua Majelis Hakim, Rios Rahmanto yang memakai masker sepanjang persidangan. Pihaknya mengungkap bahwa Rios memang terbiasa memakai masker.
Aliran modal asing tercatat kembali keluar (capital outflow) dari Indonesia Rp11,30 triliun pada pekan keempat bulan Juli 2025.
Candi Preah Vihear dan Ta Muen Thom adalah candi yang memicu bentrokan hebat hingga melibatkan serangan artileri
Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat
Sekda Aceh Besar sekaligus Ketua Dewan Pengawas PDAM Tirta Mountala Bahrul Jamil memimpin rapat koordinasi dan bersama dewan pengawas, dewan direksi dan karyawan PDAM Tirta Mountala, Jum'at (25/7). (Foto: Ist)
Juru Bicara Pemerintah Aceh, Teuku Kamaruzzaman
Pria asal Kagungan Ratu, Kecamatan Tulang Bawang Udik, Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), Lampung, berinisial IFY (22), harus berurusan dengan hukum karena menjadi polisi gadungan dan menipu warga hingga ratusan juta rupiah.
Bela Tim JPU KPK, Majelis Hakim sebut tuntutan 7 tahun terhadap Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto bukan berdasarkan pesanan atau tekanan pihak manapun.
Polres Metro Bekasi Kota berhasil membekuk dua perempuan pelaku penipuan jual beli kontrakan fiktif di kawasan RW 11, Kranji, Bekasi. Pelaku berinisial K (48) dan Y (54) ditangkap di dua lokasi berbeda usai kabur dari kejaran polisi.
Kapolres Aceh Utara AKBP Trie Aprianto didampingi Kasat Reskrim AKP Boestani menyampaikan, hingga Jum'at (25/7), jumlah korban penipuan berkedok polisi dan dokter yang terdata telah mencapai 30 orang. (Foto: Dok. Polres Aceh Utara)
3 mahasiswa Prodi Sejarah dan Kebudayaan Islam, Fakultas Adab dan Humaniora UIN Ar-Raniry, meraih prestasi nasional pada ajang Olimpiade Sejarah Islam Nasional (OSINAS) 2025. (Foto: Ist)
Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) resmi diperiksa penyidik Polda Metro Jaya terkait dugaan kasus ijazah palsu, Rabu (23/7/2025).
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto tetap menganggap dirinya menjadi korban komunikasi anak buahnya.
Ilustrasi
ilustrasi jambu biji
Unit PPA Satreskrim Polres Aceh Tengah menangkap pria berinisial K (46), warga Kecamatan Bintang, Aceh Tengah, diduga melakukan tindak pidana pemerkosaan anak perempuan di bawah umur. (Foto: Dok. Polres Aceh Tengah)
SMSI menggelar Konvensi Nasional bertajuk “Sinergi dalam Membangun dan Menegakkan Supremasi Hukum Menuju Indonesia Emas 2045” pada Jum'at, 25 Juli 2025 di The Jayakarta Hotel Jakarta. (Foto: Ist)
Kapolres Aceh Utara AKBP Trie Aprianto didampingi Kasat Reskrim memperlihatkan senjata api yang disita dalam kasus penembakan terhadap anggota Satresnarkoba. (Foto: Ist)
Tutup