Infoaceh.netInfoaceh.netInfoaceh.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Infoaceh.netInfoaceh.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Umum

Polda: Jangan Membuka Lahan dengan Membakar Hutan

Last updated: Sabtu, 13 Juni 2020 16:46 WIB
By Redaksi
Share
2 Min Read
Img 20200613 Wa0041
SHARE
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Ery Apriyono

Banda Aceh — Kepolisian Daerah (Polda) Aceh mengimbau masyarakat di wilayah provinsi itu untuk tidak membuka lahan untuk pertanian dengan cara membakar hutan.

Demikian disampaikan Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Ery Apriyono, dalam keterangannya, Sabtu (13/6).

Dikatakan Kabid Humas, imbauan ini adalah sosialisasi kepada masyarakat di wilayah Provinsi Aceh, agar tidak membakar hutan baik pada saat membuka lahan atau keperluan lainnya.

- Advertisement -

“Membakar hutan atau lahan sembarangan akan berdampak buruk terhadap lingkungan dan kesehatan manusia,” kata Kabid Humas.

Selain itu membakar hutan adalah perbuatan merusak lingkungan dan mendatangkan mudharat bagi orang lain serta hal itu sangat dilarang dalam agama.

- Advertisement -

Untuk itu diimbau kepada berbagai elemen masyarakat di Provinsi Aceh, agar bersama-sama menjaga kelestarian alam dengan tidak membakar lahan dan hutan.

Prabowo Percayakan Menhan Sjafrie Tampil Depan Publik, ke Mana Menko Polkam Budi Gunawan dan Sufmi Dasco?
MaTA Desak Kejati-BPKP Usut Anggaran Festival Vespa Rp 1,4 Miliar, Lokasi Sabang Digelar di Banda Aceh
Jokowi Pilih PSI, Sinyal Pecah Kongsi dengan Prabowo? Gibran Siap Nyapres 2029
Jual Gadis ABG Jadi PSK di Sabang, Polisi Tangkap Dua Pelaku

“Dilarang melakukan aktivitas yang dapat membahayakan dan memicu terjadinya kebakaran hutan dan lahan,” terang Kabid Humas.

Kemudian dilarang merokok atau membuang puntung rokok sembarangan khususnya di kawasan lahan dan hutan.

Dikatakan Kabid Humas, bagi masyarakat maupun korporasi yang akan bercocok tanam atau berkebun tidak membuka lahan dengan cara dibakar.

- Advertisement -

Masyarakat apabila mengetahui kebakaran hutan dan lahan segera melaporkan kepada kepolisian dan aparat terkait.

Bagi para pelaku pembakaran hutan dan lahan akan dikenai sanksi pidana sebagaimana yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, kemudian Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Undang-undang Nomor 18 Tahun 2004 Tentang Perkebunan. (IA)

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net
See Full Bio
Share This Article
Email Copy Link Print
Previous Article Img 20200613 Wa0000 Banyak Hasilkan Produk, Unsyiah Kerja Sama dengan BBPOM
Next Article Img 20200613 Wa0053 Ali Basrah Sekretaris, Ampon Cut Bendahara, Ini Pengurus Golkar Aceh 2020-2025

You May also Like

Ayah Farel Prayoga Ditangkap Kasus Judi Online, Polisi Temukan Bukti Mengejutkan
Umum

Ayah Farel Prayoga Ditangkap Kasus Judi Online, Polisi Temukan Bukti Mengejutkan

Kamis, 12 Juni 2025
Umum

Aceh Darurat Perlindungan Satwa, Terjadi Ratusan Konflik Gajah dengan Manusia

Jumat, 13 Agustus 2021
Umum

Tusuk Petugas, 8 Napi Lapas Blangpidie Kabur

Sabtu, 17 Juli 2021
Polda Aceh dan KIP Aceh menggelar rapat koordinasi persiapan debat putaran kedua pasangan calon gubernur/wakil gubernur Aceh, yang berlangsung di aula Kantor KIP Aceh, Rabu, 30 Oktober 2024.
Umum

Debat Kedua Cagub di Hotel The Pade, KIP dan Polda Aceh Bahas Pengamanan

Kamis, 31 Oktober 2024
Show More
  • More News:
  • www.infoaceh.net
  • peristiwa
  • nasional
  • aceh
  • prabowo:
  • umum
  • utama
  • politik
  • dan
  • ekonomi
  • besar
  • banda
  • pendidikan
  • Prabowo Subianto
  • hukum
  • jadi
  • 2024
  • polisi
  • warga
  • syariah
Infoaceh.netInfoaceh.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?