Polda Sulawesi Utara menetapkan dan menahan tujuh orang tersangka dalam kasus bentrokan massa Pro Israel dan Pro Palestina di Bitung, Sabtu, 25 November 2023 lalu. (Foto. Polda Sulut)
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 170 dan Pasal 338 dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun. (IA)