LHOKSEUMAWE – Polsek Banda Sakti Polres Lhokseumawe mengamankan seorang pemuda berinisial AM (21) warga Tumpok Teungoh Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe.
AM sebelumnya diringkus warga karena diduga telah melakukan sodomi anak di bawah umur di toilet masjid pada Minggu (30/5) siang sekitar pukul 13.00 WIB.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto melalui Kapolsek Banda Sakti Iptu Arifin Ahmad membenarkan adanya kasus sodomi anak di bawah umur oleh seorang pemuda di toilet masjid.
“Pelaku dan korban sudah dibawa ke Polres Lhokseumawe untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Kapolsek Banda Sakti.
Perbuatan sodomi itu berlangsung di dalam toilet di salah satu masjid terkenal di Kota Lhokseumawe dalam wilayah Kecamatan Banda Sakti. Korban berinisial R yang masih berumur 8 tahun dipaksa oleh pelaku untuk melakukan perbuatan tersebut.
Menurut keterangan saksi Zulfikar yang bekerja sebagai clening servis Masjid setempat. Ketika itu dirinya sedang mengepel lantai toilet mendengar suara dari dalam toilet orang merintih kesakitan yang disertai suara air dari kran. Akhirnya, ia melaporkan kejadian itu kepada pihak keamanan yakni saptam masjid tersebut.
Kemudian dua satpam itu berusaha mendobrak pintu kamar mandi (toilet) yang di kunci dari dalam. Akhirnya, ditemukan pelaku dan korban dalam keadaan telanjang dalam kamar mandi.
Selanjutnya pelaku dan korban dibawa ke Pos Satpam Masjid. Lalu oleh satpam melaporkan kejadian tersebut kepada petugas piket di Pos Pelayanan Operasi Ketupat Seulawah 2021 Polres Lhokseumawe.
Selanjutnya petugas piket menghubungi pihak Polsek Banda Sakti sehingga personel Polsek tiba di lokasi dan membawa pelaku bersama korban ke Polres Lhokseumawe untuk proses lebih lanjut. (IA)