ACEH BESAR — Personel Polsek Darul Imarah Wilayah Hukum Polresta Banda Aceh mengamankan tujuh remaja saat sedang balapan liar di Aceh Besar.
Penindakan itu menindaklanjuti curhatan unsur Muspika, Ketua Apdesi, Imum Mukim dan masyarakat dalam Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar, Kamis (26/1/2023) kepada Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli saat “Jumat Curhat” di De’ Era Coffee.
Permohonan dari warga Darul Imarah Aceh Besar tersebut sebagian telah direspon oleh personel Polsek Darul Imarah di antaranya pencegahaan terhadap balapan liar yang selama ini terjadi di Jalan Soekarno-Hatta dan Jln Mr Mohammad Hasan, Selasa dini hari (31/1/2023).
Kapolresta Banda Aceh melalui Kapolsek Darul Imarah Iptu Jumadil Firdaus mengatakan, selain keluhan dari warga melalui Jum’at Curhat, pihaknya juga menerima pengaduan melalui Hotline 110.
“Beberapa masukan dari warga telah kami respon, ke depan tentunya akan lebih banyak lagi respon kami. Kami juga meminta masukan secara cepat untuk melaporkan setiap kejadian melalui Hotline 110,” ucapnya.
Dalam penindakan tersebut, Kapolsek langsung turun bersama para personel guna menghentikan kegiatan yang sangat meresahkan itu serta dapat merengut nyawa akibat kecelakaan.
Dari tujuh sepeda motor yang diamankan itu saat melakukan balapan liar, tidak dilengkapi surat-surat kenderaan serta pengendaranya pun belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Petugas juga mengamakan dua unit sepeda motor pada saat penertiban di dua lokasi tersebut, dimana pemiliknya melarikan diri saat pembubaran kegiatan balap liar.
“Bagi masyarakat atau keluarga yang merasa sepeda motor yang dipergunakan oleh anaknya saat balap liar, silahkan dapat menghubungi Polsek Darul Imarah,” pinta Kapolsek.
Kemudian pada malam itu juga, para pelaku balap liar yang diamankan usia rata – rata masih remaja dan masih mengecap pendidikan SMP/SMA akan dipanggil orang tua dan Keuchik dengan membawa kelengkapan surat kendaraan dengan menggantikan knalpot standar. (IA)