Polisi Bongkar Gudang Pengoplosan Pertalite di Aceh Tenggara, 3 Pelaku Ditangkap
ACEH TENGGARA — Personel Satreskrim Polres Aceh Tenggara menggerebek dan membongkar gudang pengoplosan BBM jenis Pertalite di Desa Rumah Luar Kecamatan Tanoh Alas, Aceh Tenggara.
Polisi turut mengamankan tiga orang diduga pelaku pengoplos minyak jenis Pertalite ada Kamis siang, 26 Oktober 2023 sekitar pukul 13.30 WIB.
Kapolres Aceh Tenggara AKBP R Doni Sumarsono melalui Kasat Reskrim Iptu Bagus Pribadi, Jum’at (27/10) menjelaskan kronologi penangkapan, berawal saat Unit Buser Satreskrim Polres Aceh Tenggara melaksankan patroli di Kecamatan Lawe Alas dan Tanoh Alas.
Setibanya di Desa Rumah Luar Kecamatan Tanoh Alas, tim Buser melihat sebuah gudang milik warga yang mencurigakan karena pintunya terbuka sedikit dan ada sebuah mobil Toyota Avanza dalam halaman gudang tersebut.
Melihat hal itu, tim Buser melakukan pengecekan ke dalam gudang dan melihat seorang laki – laki bernama MA (pekerja) yang sedang mengambil/membongkar minyak dari tangki mobil Avanza tersebut dipindahkan ke dalam jerigen, selanjutnya tim melihat ke dalam gudang penyimpanan terdapat banyak jirigen yang berisi minyak jenis Pertalite
Dari pengakuan laki – laki tersebut bahwa minyak di dalam gudang penyimpanan adalah minyak oplosan/campuran minyak mentah dengan minyak Pertalite (1 banding 1) yang telah diolah dan ada minyak Pertalite yang belum diolah.
Selanjutnya tim buser menanyakan kepada MA siapa pemilik mobil Toyota Avanza tersebut, lalu MA mengatakan pemiliknya adalah RJ sekaligus pemilik gudang.
Kemudian tim menyuruh salah seorang warga untuk memanggil RJ yang pada saat itu sedang pangkas rambut, kemudian Rajaman datang ke gudang bersama MS.
Tim buser langsung membawa ketiga orang terduga pelaku beserta barang bukti ke Polres Aceh Tenggara guna pemeriksaan lebih lanjut.
Kasat Reskrim Iptu Bagus Pribadi mengatakan penangkapan tersangka berinisial MS (54), pekerjaan Petani Alamat Desa Lawe Kinga Tebing Tinggi, Kecamatan Semadam Aceh Tenggara.
Kemudian MA (22) pekerjaan Pelajar/Mahasiswa, Alamat Desa Pasir Bangun, Kecamatan Lawe Alas Aceh Tenggara dan RM (47), pekerjaan Petani Alamat Desa Rumah Luar Kecamatan Tanoh Alas, Aceh Tenggara.
Adapun barang bukti yang diamankan 45 buah jerigen warna biru berisikan minyak oplosan ukuran 50 liter, 7 buah jerigen warna putih berisikan minyak oplosan ukuran 50 liter, 13 buah jerigen warna biru berisikan minyak oplosan ukuran 33 liter, 10 buah jerigen warna putih berisikan minyak oplosan ukuran 33 liter, 8 buah jerigen warna putih berisikan minyak Pertalite ukuran jerigen 33 liter, 2 buah jerigen warna biru berisikan minyak pertalite ukuran 33 liter, 2 buah jerigen warna putih berisikan minyak mentah dengan ukuran 50, 1 buah alat timbangan ukuran 100 kg, 1 unit mobil Toyota Avnza silver plat BL 1348 HG dengan menggukan tangki modifikasi isi ±200 liter.
Pelaku dikenakan pasal pengoplosan dan pemalsuan Bahan Bakar Minyak (BBM) itu diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas).
Di antaranya, pelaku dijerat pasal 28 jo pasal 53 huruf a dan c jo pasal 54 dan 55 dari UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang migas jo pasal 54 jo 55 dari UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo UU Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen karena minyak tersebut dijual eceran kepada masyarakat. (IA)