Dari kelima PSK tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa bukti chat saat muncikari melakukan tawar-menawar dan negosiasi.
“Kemudian kita lakukan penangkapan terhadap para tersangka dan adanya barang bukti adanya transaksi dari bukti transfer,” jelasnya.
Setelah melakukan penangkapan terhadap lima pelaku, pihaknya kemudian melakukan pengembangan dan di dapat informasi bahwa di salah satu hotel di kawasan Peunayong, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh juga ada dilakukan praktik yang sama.
“Ini masih hari yang sama kita lakukan pengembangan. Sekitar pukul 23.00 WIB kita melakukan penangkapan terhadap empat pelaku diduga melakukan praktik prostitusi online di hotel tersebut,” ungkapnya.
Di salah satu hotel tersebut pihaknya mengamankan dua orang muncikari berinisial OS (24) perempuan dan FF (21) laki-laki.
Kemudian dua PSK berinisial RM (24) dan SM (23). Di tempat kejadian perkara (TKP) ditemukan bahwa mucikari tersebut mematok tarif Rp 800 ribu untuk sekali order.
Dikatakan Fadillah, pihaknya telah melakukan penahanan terhadap empat orang mucikari itu saja.
Sementara untuk lima orang terduga PSK tersebut diterapkan wajib lapor.
Hal itu dilakukan mengingat pasar PSK itu banyak yang single parent atau ibu rumah tangga (IRT), juga sebagai tulang punggung keluarga.
Untuk barang bukti yang diamankan berupa chat yang sudah di-print, bukti transfer, handphone, dan sepeda motor yang dipergunakan oleh mucikari untuk mengantar PSK kepada pemesan
Akibat perbuatannya, keempat muncikari tersebut dipersangkakan pasal 33 ayat (3) Jo pasal 25 ayat (2) Jo pasal (2) Jo pasal 6 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Qanun Jinayat, dengan ancaman hukuman maksimal cambuk 100 kali dan denda 1.000 gram emas, serta penjara paling lama 100 bulan. (IA)