INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Umum

Polisi dan Jaksa Diminta Jerat Pesulap Hijau di Pidie dengan UU TPKS, Bukan Qanun Jinayat

Last updated: Rabu, 12 Oktober 2022 07:55 WIB
By Redaksi
Share
4 Min Read
BT (48), dukun pesulap hijau diduga cabuli puluhan ibu muda di Pidie berkedok pengobatan
BT (48), dukun pesulap hijau diduga cabuli puluhan ibu muda di Pidie berkedok pengobatan
SHARE

BANDA ACEH — YLBHI-LBH Banda Aceh mendesak Polres Pidie dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie untuk menerapkn Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang baru disahkan, dalam kasus pelecehan seksual oleh dukun “Pesulap Hijau” di Padang Tiji, Kabupaten Pidie.

“Kami jugacmeminta PolresvPidie dan Kejari Pidie untuk tidak menggiring kasus ini ke jarimah Zina, Qadzaf atau pengakuan Zina, sebagaimana dimaksud dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, yang akan berujung pada kriminalisasi korban,” kata Kepala Operasional YLBHI LBH Banda Aceh Muhammad Qodrat, Selasa (11/10).

Hukum Mati di Tangan Hakim: Ketika Meja Hijau Berubah Jadi Meja Transaksi

Dalam waktu dekat, YLBHI LBH Banda Aceh akan mengajukan laporan terkait dengan kasus ini kepada Komnas Perlindungan Perempuan dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

- ADVERTISEMENT -

YLBHI-LBH Banda Aceh juga mengimbau kepada orang-orang yang menjadi korban “Pesulap Hijau” untuk berani membuat laporan. YLBHI-LBH Banda Aceh bersedia mendampingi seluruh orang yang menjadi korban kekerasan seksual “Pesulap Hijau” dan akan merahasiakan identitasnya.

LBH Banda Aceh mendesak kepolisian segera mengamankan pesulap hijau atau dukun cabul berinisial BT (48) di Kabupaten Pidie, Aceh. BT diduga telah melakukan pemerkosaan dengan modus pengobatan.

- ADVERTISEMENT -
Lapas Calang Geledah Kamar Hunian, Sejumlah Barang Terlarang Ditemukan

Kepala Operasional LBH Banda Aceh, Muhammad Qodrat menjelaskan, peristiwa yang menimpa korban belum diakomodir dalam qanun jinayat. Untuk mengisi kekosongan itu, mereka meminta penegak hukum menggunakan UU TPKS yang sudah berlaku secara nasional.

Sebab dalam kasus ini semua saksi yang telah diperiksa mengaku menjadi korban kekerasan seksual atau percobaan kekerasan seksual yang dilakukan pesulap hijau.

Qanun Jinayat merupakan peraturan perundang-undangan setingkat peraturan daerah yang derajatnya dalam hierarki peraturan perundang-undangan di bawah UU TPKS.

Bupati Abdya Cabut Rekomendasi IUP PT Laguna Jaya Tambang

Qanun jinayat tidak mengenal terminologi kekerasan seksual, yang dikenal adalah jarimah pemerkosaan dan pelecehan seksual. Sedangkan dalam UU TPKS, pemerkosaan dan pelecehan seksual merupakan dua dari banyak bentuk TPKS.

- ADVERTISEMENT -
12Next Page
Previous Article PLN Siap 6 Jurus Percepat Pengembangan Ekosistem Kendaraan listrik
Next Article Kinerja pengawasan Dewan Komisaris Bank Aceh Syariah dinilai lemah, sehingga pembiayaan UMKM tak optimal Kinerja Dewan Komisaris Bank Aceh Lemah, Pembiayaan UMKM Tak Optimal

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
Peneliti Sejarah Aceh, Dr Hilmy Bakar Almascaty
Aceh

Pernyataan KASAD Maruli Simanjuntak Soal Tanah Blang Padang Dinilai Panaskan Situasi Aceh

Minggu, 6 Juli 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN DPRK SABANG
IKLAN WALIKOTA SABANG
IKLAN BANK ACEH ABU PAYA PASI
IKLAN BANK ACEH SEKDA
IKLAN BANK ACEH KAPOLDA BARU
IKLAN DPRK SBG 2 TAYANG
IKLAN DPRK SBG 1
IKLAN DPRK SBG 3
IKLAN DPRK SBG 4
IKLAN BANK ACEH HUT TNI

Berita Lainnya

Umum

Rita Mayasari: Rumah Harus Jadi Tempat Ternyaman Bagi Anak

Minggu, 12 Oktober 2025
Umum

Aksi Heroik Bripda Riski Bertaruh Nyawa Selamatkan Anak Tenggelam di Laut Aceh Selatan

Minggu, 12 Oktober 2025
Umum

Wali Kota Illiza Promosikan Wisata Banda Aceh di Bali

Sabtu, 11 Oktober 2025
Umum

Dua Pekan Jabat Kabid SMK, Murthalamuddin Ditunjuk Jadi Plt Kadis Pendidikan Aceh

Sabtu, 11 Oktober 2025
Umum

Tim Catur Aceh Raih 4 Medali di PORNAS Korpri 2025

Sabtu, 11 Oktober 2025
Umum

Bupati Aceh Besar Jenguk Dua Warganya Penderita Bocor Jantung yang Dirujuk ke Jakarta

Sabtu, 11 Oktober 2025
Polda Aceh menyalurkan bantuan beras kepada mahasiswa UIN Ar-Raniry yang termasuk dalam kategori kurang mampu dan penerima beasiswa KIP Kuliah.
Umum

Polda Aceh Salurkan Bantuan Beras untuk Mahasiswa UIN Ar-Raniry

Sabtu, 11 Oktober 2025
Umum

Jumat Sehat, Cara Dinsos Aceh Bangun Solidaritas ASN

Sabtu, 11 Oktober 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?