BANDA ACEH — Anggota polisi di Polres Aceh Timur, Bripka H dilaporkan ke Propam Polda Aceh karena diduga berselingkuh dengan istri anggota TNI Serma SDH. Perempuan yang diduga selingkuhan H merupakan warga sipil.
“Perempuannya sipil,” kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy saat dimintai konfirmasi, Selasa (22/11/2022) seperti dilansir dari detikSumut.
Winardy menyebut, anggota TNI dan istrinya itu sedang ada permasalahan internal. Keduanya kini sedang menjalani proses di Mahkamah Militer.
Menurutnya, kasus dugaan perselingkuhan itu masih diselidiki Propam Polda Aceh. Polisi telah memeriksa H dan sejumlah saksi.
“Sudah diperiksa semua yang terkait. Kita tunggu hasil gelar perkara Bidpropam,” jelas Winardy.
Sebelumnya, seorang anggota Polres Aceh Timur yang diduga berselingkuh dengan istri TNI, telah dilaporkan ke Propam Polda Aceh dan sedang dalam proses penyelidikan.
“Kita menerima pengaduan dari salah satu anggota TNI di Banda Aceh, yang menyatakan bahwa istrinya berselingkuh dengan oknum anggota Polres Aceh Timur,” kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy, Selasa (22/11).
Anggota TNI berpangkat Sersan Mayor (Serma) tersebut, kata Winardy, melaporkan perselingkuhan istrinya dengan oknum anggota Polres Aceh Timur berpangkat Brigadir Polisi Kepala (Bripka).
“Laporannya pada 28 Oktober 2022 lalu, istrinya itu sipil ada permasalahan internal, dan anggota TNI ini dalam proses Mahkamah Militer,” ujarnya.
Dikatakan Winardy, adapun oknum anggota polisi yang dilaporkan tersebut sudah dilakukan pemeriksaan, dan sampai saat ini kasus tersebut masih dalam penyelidikan mendalam oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Aceh.
“Nanti kasusnya akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan kasus tersebut masuk ranah kode etik atau disiplin, atau tidak memenuhi unsur (tidak dapat dilanjutkan) sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. (IA)