“MH saat melakukan aksinya bersama HM, dan HP milik korban sebanyak tiga unit lainnya masih di tangan HM. Ia kini menjadi DPO Satreskrim Polresta Banda Aceh,” tutur Kasatreskrim.
Kompol Ryan mengimbau kepada HM untuk dapat menyerahkan diri dengan membawa barang bukti, dan kepada keluarga untuk membujuk HM dalam hal menyerahkan diri sebelum diamankan oleh petugas.
Kini, MH mendekam disel tahanan Polresta Banda Aceh untuk mepertanggung jawabkan perbuatannya. (IA)