GAYO LUES – Polres Gayo Lues kembali berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 1,8 ton getah Pinus ilegal ke Sumatera Utara (Sumut) pada Rabu (10/8/2022).
Penyelundupan dengan modus melakukan pengiriman barang menggunakan mobil penumpang jenis L-300 tersebut berhasil terendus oleh petugas Pos Perbatasan Rumah Bundar yang sedang berjaga.
Petugas merasa curiga terhadap mobil tersebut dan saat diperiksa benar saja terdapat lebih kurang 1,8 ton getah pinus yang tidak dilengkapi oleh dokumen sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Saat dimintai keterangan oleh petugas diketahui bahwa yang mengemudikan mobil tersebut adalah B (35) warga Desa Kute Lintang (Gayo Lues) dan M (35) warga Desa Penampaan Uken (Gayo Lues).
Dari pengakuan keduanya, getah pinus tersebut merupakan milik M sedangkan, B bertindak sebagai sopir.
M mengaku mendapatkan getah pinus tersebut dengan cara membelinya dari seseorang berinisial PI warga Desa Penomon Jaya Kecamatan Rikit Gaib seharga Rp 11.500/kg dan berencana menjualnya ke Kota Binjai dengan cara menyewa angkutan milik B dengan upah Rp 1.000/kg.
Kapolres Gayo Lues Polda Aceh AKBP Efrienza melalui Kasat Reskrim AKP Zhiaul Archam membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar tadi malam ada 1 unit mobil L-300 yang mengangkut getah pinus tanpa dokumen yang sah, dan saat ini pemilik, sopir berikut mobil dan barang bukti lain telah dibawa ke Polres Gayo Lues untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Kasat Reskrim, Kamis (11/8).
Kasat Reskrim menjelaskan, keduanya ditangkap dikarenakan melakukan kegiatan pengangkutan dan atau jual beli hasil hutan bukan kayu (HHBK) berupa getah pinus tanpa dokumen sah berupa Surat Keterangn Sah Hasil Hutan Bukan Kayu (SKSHHBK) dan dokumen lainnya dari intansi terakit sehingga melanggar Pasal 130 Ayat 2 dan atau Pasal 68, Pasal 69 dan Pasal 84 Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2016 tentang Kehutanan Aceh dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 bulan dan denda paling banyak Rp 50 juta.
Selanjutnya Kasat Reskrim juga mengimbau kepada siapapun yang masih mencoba melakukan upaya upaya penyelundupan dan atau perbuatan lain terkait dengan Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) terutama getah pinus agar tidak lagi melakukan perbuatan tersebut, karena akan dilakukan penindakan tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (IA)