Atas perbuatannya, para tersangka masih ditahan di Polresta Banda Aceh untuk diproses hukum lanjut.
Mereka dijerat dengan Pasal 54 dan 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dengan UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU.
“Ketiga tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi enam puluh miliar rupiah,” kata pria yang juga pernah menjabat Kasat Reskrim Polres Nagan Raya dan Aceh Tengah ini.
Ia menambahkan, pengungkapan ini sesuai arahan Kapolri dalam mendukung program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto yang dengan tegas menyatakan akan memberantas serta menindak mafia BBM bersubsidi di Indonesia.
“Terhadap kasus ini masih kita dalami untuk mengetahui siapa saja yang terlibat, siapa pemasok minyak mentah tersebut dan yang lainnya,” pungkasnya.