Sigli – Polres Pidie mengungkap kasus dukun cabul yang melakukan pemerkosaan dan pelecehan seksual.
Pelaku berinisial Bak (46) warga Kecamatan Padang Tiji, Pidie yang membuka praktek pengobatan. Pria yang dijuluki “Pesulap Hijau” tersebut telah melakukan 84 kali jarimah pemerkosaan.
Aksi yang telah dilakukan dukun cabul tersebut berupa pemerkosaan terhadap korban Hy (26) sejak pertengahan Juli 2021 pukul 23.30 WIB bertempat di rumah korban di salah satu desa di Kecamatan Padang Tiji, Kabupaten Pidie.
Terakhir kali dilakukan oleh pelaku terjadi pada Agustus 2022 sekitar pukul 15.00 WIB di gubuk kebun milik tersangka di Gampong Mesjid Tanjong Kecamatan Padang Tiji.
Kapolres Pidie AKBP Padli menerangkan, awal kasus dugaan pemerkosaan tersebut terhadap korban Hy (26) warga Padang Tiji terjadi pada Juli 2021 berlokasi di rumah korban dan penangkapan dilakukan Polres Pidie pada Rabu, 12 Oktober 2022 sekitar pukul 15.30 Wib.
Setelah melakukan pemeriksaan terhadap pelaku, penyidik meyakini bahwa korban telah mengalami pemerkosaan.
“Pelaku menyambangi kediaman korban untuk mengobati penyakit kanker servik yang diderita korban, pelaku mencari cara untuk meyakinkan para korban bahwa dirinya seorang Wali Allah dan mampu menyembuhkan segala penyakit,” kata Kapolres Pidie AKBP Padli, dalam konferensi pers dengan awak media di Mapolres Pidie, Rabu (26/10/2022).
AKBP Padli melanjutkan, korban diminta menyiapkan air mineral serta nanas sebagai media untuk penyembuhan penyakit kanker yang diderita korban dengan modus praktek pengobatan yang dijalankan pelaku, mengarah kepada aksi pencabulan dan pemerkosaan terhadap korban.
“Berdasarkan hasil penyelidikan dan pengakuan korban, dalam kurun waktu satu tahun menjalankan praktek pengobatan, sedikitnya telah terjadi 84 kali jarimah pemerkosaan yang dilakukan,” kata Kapolres Pidie.
Sedangkan pelaku ingin menjalankan aksi bejatnya dengan cara mengancam jika korban tidak menuruti hubungan badan, maka akan menambah penyakit tersebut dua kali lipat dan mengancam akan membunuh keluarganya secara gaib.