Atas perbuatannya, Kapolres memastikan pelaku akan dijerat dengan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014, yakni Pasal 48 jo Pasal 52 tentang Jarimah Pemerkosaan.
“Tersangka dijerat dalam unsur pasal 52 dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, dan pada pasal tersebut, pelaku diancam hukuman maksimal 175 kali cambuk atau penjara paling lama 175 bulan,” katanya.
Kapolres Pidie mengatakan dalam kasus tersebut, polisi telah melakukan penyitaan barang bukti milik korban yang berkaitan dengan kasus itu bahkan sedang disidik polisi. Penyidik juga menyita kain serba hijau milik pelaku. (IA)