BANDA ACEH — Pihak kepolisian di Banda Aceh mengimbau kios-kios pulsa untuk tidak menjual Chip Higgs Domino sebagai bentuk atau sarana permainan game judi online.
Unit Reskrim Polsek Jaya Baru peduli generasi bangsa telah melakukan upaya preventif menghimbau kios kios pulsa yang terindikasi menjual Chip Higgs Domino.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto melalui Kapolsek Jaya Baru AKP Dewi Maulidar mengatakan bahwa kegiatan ini adalah satu bentuk Harkamtibmas secara tertutup oleh Unit Reskrim Polsek Jaya Baru.
“Sebagaimana kita ketahui maraknya permainan tersebut sudah sangat meresahkan masyarakat, bahkan yang bermain pun bukan dari kalangan muda mudi saja, orang tua pun juga ikut bermain,” tutur Kapolsek didampingi Kanit Reskrim Bripka Andrian.
Menurutnya, Aceh merupakan daerah yang dikenal kental dengan syariat Islam dan mengacu pada Fatwa MPU Aceh Nomor 3 tahun 2019 yaitu tentang Hukum bermain Game Online Higgs Domino, PUBG dan sejenisnya di Aceh adalah haram.
“Kita harus giat mengambil langkah-langkah yang membuahkan tindakan tegas demi menyelamatkan generasi bangsa, dan kami sebatas inilah wewenang kami,” pungkasnya. (IA)