BANDA ACEH — Demi terciptanya situasi dan suasana kondusif hingga perayaan lebaran Idul Fitri 1442 Hijriah nantinya, Polresta Banda Aceh mengajak personel dan warga untuk tidak bermain petasan, membakar apalagi memproduksi ataupun menjualnya serta tidak melakukan aksi balap liar pada bulan suci Ramadhan.
Wakapolresta Banda Aceh AKBP Satya Yudha Prakasa mengatakan bermain atau memperdagangkan petasan itu tidak benar.
Menurutnya, saat ini kita sedang menghadapi masa Pandemi Covid-19. Untuk itu, semuanya diminta sama-sama fokus memutuskan penyebaran virus Corona dengan disiplin mengikuti aturan pemerintah.
“Jangan ada yang main petasan selama Ramadan dan jangan melakukan balapan liar, jika ada akan dilakukan penindakan secara tegas,” tegas Wakapolresta, Senin (19/4).
Pada Undang – undang Darurat nomor 12 tahun 1951 pasal 187 KUHP tentang bahan peledak sudah diatur soal bahan peledak yang dapat menimbulkan ledakan serta dianggap mengganggu dan menimbulkan bahaya bagi masyarakat.
Dalam undang – Undang dijelaskan pembuat, penjual, penyimpan dan pengangkut petasan dapat dikenakan hukuman minimal 12 tahun penjara hingga maksimal kurungan seumur hidup.
“Di Undang – undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 sudah jelas tentang petasan dan mercon itu tidak dibenarkan, ungkapnya. (IA)