Banda Aceh — Lima Pekerja Seks Komersial (PSK) yang ditangkap di wilayah Kota Banda Aceh dan Kabupaten Aceh Besar kini dilepaskan lagi oleh polisi.
Kelima PSK yang terlibat dalam praktik prostitusi online tersebut saat ini dikenakan wajib lapor.
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditya Pratama, mengatakan, bahwa pihaknya melakukan penahanan terhadap empat orang muncikari itu saja.
Sementara untuk lima orang terduga PSK tersebut tidak ditahan, dan diterapkan wajib lapor.
“Hal itu dilakukan mengingat para PSK itu banyak yang single parent atau ibu rumah tangga (IRT), juga sebagai tulang punggung keluarga,” ujar Kompol Fadillah Aditya Pratama, Kamis (20/10).
Ke-5 Pekerja Seks Komersial yang dikenakan wajib lapor itu adalah RM (24) asal Kabupaten Nagan Raya, MF (32) asal kota Banda Aceh, CF (28) Ibu Rumah Tangga (IRT) asal Kabupaten Aceh Selatan, SM (23) dan NU (25) IRT asal Aceh Utara.
Sebelumnya, Personel Satreskrim dan Satintelkam Polresta Banda Aceh berhasil membongkar praktik prostitusi online melalui aplikasi WhatsApp di dua hotel ternama dalam wilayah hukum Polresta Banda Aceh, pada Jumat malam (14/10/2022).
Penangkapan terhadap sembilan pelaku prostitusi online itu dipimpin langsung oleh Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditya Pratama.
Kasatreskrim dalam konferensi pers, Rabu (19/10) mengatakan, pengungkapan kasus prostitusi online berawal dari adanya laporan masyarakat, terkait praktik tersebut di salah satu hotel yang ada di Aceh Besar.
Berawal dari laporan tersebut, pihaknya kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan pendalaman kasus tersebut, sebutnya.
Setelah satu pekan melakukan pendalaman, baru kemudian pada Jumat (14/10/2022) polisi melakukan penyamaran (undercover) dan bertransaksi dengan muncikari yang menyediakan jasa prostitusi online tersebut.
“Benar kita melakukan sistem undercover (penyamaran) untuk mengungkap kasus tersebut,” kata Fadillah.
Hasil kesepakatan dengan muncikari tersebut, ia mematok harga Rp 1,2 juta untuk sekali transaksi.