“Jumlah tersebut kemudian dibagi untuk Pekerja Seks Komersial (PSK) Rp 1 juta dan Rp 200 ribu untuk mucikari, ” jelas Kompol Fadillah.
Dari hasil pengungkapan kasus di salah satu hotel di Aceh Besar itu, pihaknya mengamankan 5 orang tersangka diduga terlibat prostitusi online.
Dimana dua orang mucikari berinisial RA (25) dan SM (23), keduanya berjenis kelamin perempuan dan berasal dari Banda Aceh.
Kemudian OS (24) yang berkelamin perempuan serta FF (21) berkelamin laki – laki. Mereka juga berasal dari Banda Aceh.
Kemudian, Polisi juga mengamankan Pekerja Seks Komersial sebanyak lima orang, diantaranya RM (24) asal Nagan Raya, MF (32) asal Banda Aceh, CF (28) Ibu Rumah Tangga (IRT) asal Aceh Selatan, SM (23) dan NU (25) IRT asal Aceh Utara.
Dari kelima PSK tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa bukti chat saat mucikari melakukan tawar-menawar dan negosiasi.
“Kemudian kita lakukan penangkapan terhadap para tersangka dan adanya barang bukti adanya transaksi dari bukti transfer,” jelasnya.
Setelah melakukan penangkapan terhadap lima pelaku, pihaknya kemudian melakukan pengembangan dan di dapat informasi bahwa di salah satu hotel di Peunayong Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh juga ada dilakukan praktik yang sama.
“Ini masih hari yang sama kita lakukan pengembangan. Sekitar pukul 23.00 WIB kita melakukan penangkapan terhadap empat pelaku diduga melakukan praktik prostitusi online di hotel tersebut,” ungkapnya.
Di salah satu hotel tersebut pihaknya mengamankan dua orang muncikari berinisial OS (24) perempuan dan FF (21) laki-laki.
Kemudian dua PSK berinisial RM (24) dan SM (23). Di tempat kejadian perkara (TKP) ditemukan bahwa muncikari tersebut mematok tarif Rp 800 ribu untuk sekali order.
Untuk barang bukti yang turut diamankan berupa chat yang sudah di print, bukti transfer, handphone, dan sepeda motor yang dipergunakan oleh mucikari untuk mengantar PSK kepada pemesan.
Akibat perbuatannya, keempat muncikari tersebut dipersangkakan pasal 33 ayat (3) Jo pasal 25 ayat (2) Jo pasal (2) Jo pasal 6 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Qanun Jinayat, dengan ancaman hukuman maksimal cambuk 100 kali dan denda paling 1000 gram emas, serta penjara paling banyak 100 bulan. (IA)