ACEH BESAR — Personel Polsek Pulo Aceh memusnahkan ladang ganja seluas 4 hektar di pegunungan Desa Rinon Kecamatan Pulo Aceh, Kabupaten Aceh Besar pada Jum’at (23/6/2023).
Kapolres Aceh Besar yang diwakili Kapolsek Pulo Aceh Ipda Aji Azwardi memimpin kegiatan pemusnahan ladang ganja tahap II tersebut
Didampingi anggota, Kapolsek Pulo Aceh melakukan pemusnahan ladang ganja tahal II di 2 titik lokasi yang terpisah, dengan luas area mencapai +/- 3 Ha dan 1 hektar.
Untuk mencapai lokasi target setelah tim menempuh jarak melalui jalan darat lebih kurang 1 jam.
Kapolsek Pulo Aceh Ipda Aji Azwardi mengatakan, ada 1.000-an batang ganja dengan berat mencapai satu ton yang dimusnahkan.
”Jumlah tanaman yang berhasil dimusnahkan hari ini tersisa lebih kurang sebanyak 1.000 pohon dengan berat sekitar 1000 kg dan untuk ketinggian tanaman berkisar 30 cm sampai dengan 200 cm” ujarnya
Dari informasi yang didapatkan, indetitas pemilik lahan ganja diketahui bernama Mawardi (49) berprofesi petani, yang tercatat sebagai warga Desa Rinon Kecamatan Pulo Aceh, Kabupaten Aceh Besar. (IA)