Kemudian pada Selasa, 30 Agustus 2022, personel gabungan Ditresnarkoba Polda Banten, Satresnarkoba Polres Serang, Polres Lhokseumawe yang dihadiri KBO Satresnarkoba Ipda Fahrurrazi, Polsek Sawang yang dihadiri Kapolsek Iptu Ade Candra dan Koramil/19 Sawang dihadiri Danramil Kapten Inf L Malau melaksanakan pemusnahan ladang ganja seluas kurang lebih 3 Hektare di Dusun Cot Rawatu, Desa Kurung, Kecamatan Sawang, Aceh Utara.
Sementara itu, Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Banten Kompol Didid Imawan saat dikonfirmasi mengungkapkan lokasi ladang ganja dibagi menjadi 3 area.
“Area 1 ditemukan pohon ganja setinggi 100 – 200 cm (usia 4 bulan) seluas 0.5 ha. Area 2 ditemukan pohon ganja setinggi 50-100 cm (usia 2 bulan) seluas 0.5 ha. Area 3 ditemukan pohon ganja setinggi 150 – 250 cm (usia 3-4 bulan) seluas 2 ha,” kata Didid.
Didid menjelaskan total yang ditemukan kurang lebih 30.000 pohon ganja.
“Per batang atau pohon bisa menghasilkan 0.5 kg/500 gram ganja basah atau 0.25kg/250 gram ganja kering. Sehingga Jumlah pohon ganja yang ditemukan dan dimusnahkan sekitar 30.000 pohon x 0.5 kg = 15 ton ganja basah atau 30.000 x 0.25 kg = 7,5 ton ganja kering. Adapun tanaman ganja dimusnahkan dengan cara dicabut dan dibakar,” tutup Didid. (IA)