LHOKSEUMAWE — Setelah jajaran Polda Aceh melakukan razia dan terjaring puluhan sepeda motor yang menggunakan knalpot brong seperti di Polres Lhokseumawe, polisi melakukan penindakan dengan cara memotong knalpot bising tersebut.
Puluhan sepeda motor tersebut yang berhasil dijaring petugas dalam razia jajaran Polres Lhokseumawe bersama stakeholder lainnya dalam razia yang digelar pada Sabtu (5/2) malam sekitar pukul 21.00 WIB hingga 23.30 WIB.
Selanjutnya, personel Polres Lhokseumawe yang dipimpin Kasat Lantas AKP Vifa Febriana Sari bersama Dinas Perhubungan setempat menggelar kegiatan edukasi kepada pemilik sepeda motor yang menggunakan knalpot brong pada Senin (7/2) di Mapolres Lhokseumawe.
“Kepada puluhan pemilik sepeda motor yang menggunakan knalpot brong yang terjaring razia diberi edukasi bahwa dampak dari penggunaan knalpot brong tidak sesuai standar dapat meninbulkan kebisingan dan mengganggu kenyamanan masyarakat, kemudian emisi gas buangnya dapat mengganggu lingkungan hidup,” kata Dirlantas Polda Aceh Kombes Pol Dicky Sondani dalam keterangannya, Senin (7/2).
Menurut Dirlantas, kendaraan yang diperbolehkan menggunakan knalpot racing bila tujuannya untuk mengikuti kontes, tapi bukan untuk balapan di jalan raya.
Kepada pemilik sepmor tersebut, dijelaskan juga bahwa penggunaan knalpot racing atau brong bisa melanggar Pasal 285 ayat 1 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ, bahwa setiap pengendara sepeda motor yang tidak menenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
Dalam kesempatan edukasi itu, petugas meminta pemilik sepeda motor tersebut agar membantu petugas dan menjadi pioner dalam mengantisipasi penggunaan knalpot brong di daerah itu.
“Seusai pemberian edukasi petugas dan pemilik sepeda motor kemudian sama-sama melakukan pemusnahan knalpot brong dengan cara memotong knalpot brong tersebut,” terang Dirlantas. (IA)