BANDA ACEH — Personel Opsnal Satreskrim Polresta Banda Aceh, Senin (19/4) malam meringkus empat pelaku transaksi chip judi online higgs domino di salah satu counter penjualan pulsa Jalan AMD, Batoh, Banda Aceh.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto melalui Kasat Reskrim AKP M Ryan Citra Yudha, Selasa (20/4) menjelaskan, dari empat pelaku penjual chip domino, salah satunya masih di bawah umur.
Untuk para pelaku, dijerat dengan Pasal 20 Jo Pasal 18 jo pasal 6 ayat 1 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
“Sungguh ironis, ketika kami lakukan penangkapan terhadap penjual chip judi online domino, ditemukan sebagai bandarnya anak yang masih dibawah umur, dengan status pelajar di salah satu sekolah di Aceh Besar,” Kata AKP Ryan.
Personel Opsnal tadi malam melakukan patroli sesuai dengan informasi dari warga, dan berhenti karena melihat ramainya anak muda di sebuah counter isi ulang pulsa milik salah satu pelaku yang diamankan berinisal AFD (30) warga Gampong Simpang Tiga, Kabupaten Pidie yang saat ini berdomisili di Gampong Batoh, Banda Aceh.
Begitu mendekat, personel melihat beberapa anak muda bukan sedang mengisi ulang pulsa, justru sedang membeli chip domino pada pelaku.
Dari tangan AFD, personel menyita barang bukti berupa Handphone dan uang penjualan judi online Chip Domino.
Kemudian personel melakukan penangkapan terhadap dua penjual chip domino lainnya pada counter yang berbeda, yakni ASR (29) warga Cot Teunong Kabupaten Pidie dan EDI (29) warga Binjai, Sumut yang juga berdomisili di Gampong Batoh, Banda Aceh.
Dari kedua pelaku, personel turut mengamankan Handphone serta uang dari hasil penjualan chip domino.
Kemudian, yang lebih ironisnya ditemukan sebagai penjual chip judi online anak yang masih di bawah umur berisinial MUZ (16) asal Kabupaten Pidie.
Dari tangannya petugas menyita dua unit Handphone serta sejumlah uang sebagai barang bukti dari hasil penjualan chip domino.
“Untuk keseluruhan barang bukti lebih kurang 100 billion chip domino dan sejumlah uang serta pelaku diamankan di Polresta Banda Aceh untuk diajukan ke Satpol PP-WH Kota Banda Aceh sebagai proses hukumnya sesuai dengan Qanun Hukum Jinayat,” pungkasnya. (IA)