Fahmi menambahkan, dari hasil introgasi pelaku, ia mengakui perbuatannya dan pelaku juga telah mengatakan melakukan pencurian sebanyak dua kali sebelumnya.
Dalam penangkapan itu, turut diamankan juga barang bukti berupa becak Merk Type Suzuki Thunder dengan Nopol BL 5479 JT, lima lembar pintu kayu, satu obeng dan satu besi pijakan.
Pelaku kini mendekam di sel Polsek Lueng Bata Polresta Banda Aceh dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP. (IA)
Lainnya
Aceh
Nasional
Luar Negeri
Umum
Tutup