MEUREUDU — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pidie Jaya (Pijay) meringkus agen chip game judi online jenis higgs domino di Desa Beunot, Kecamatan Meureudu, Kabupaten Pidie Jaya, Rabu (24/8).
Kapolres Pidie Jaya AKBP Dodon Priyambodo melalui Kasat Reskrim Iptu Dedy Miswar mengatakan, penangkapan berawal dari imformasi adanya dugaan tindak pidana maisir (judi) di wilayah hukum Polres Pidie Jaya.
Tim Opsnal Satreskrim langsung menuju lolasi dan mengamakan satu orang pelaku berinisial SN (28) beserta sejumlah barang bukti.
Dalam penangkapan yang dilakukan sekitar pukul 00.30 Wib itu, aparat penegak hukum mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon pintar (android) yang berisi 102 bilion chip higgs domino.
Selain chip, dari tersangka juga diamankan uang senilai Rp 1.195.000 yang merupakan hasil dari penjualan chip higgs domino.
Dari pengakuan tersangka, chip higgs domino tersebut dijual seharga Rp70.000 untuk setiap billion (B).
Untuk proses penyidikan lebih lanjut, tersangka beserta barang bukti diamankan ke Mapolres Pidie Jaya.
Tersangka disangkakan Pasal 18 jo Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. (IA)