LHOKSUKON – Satuan Reskrim Polres Aceh Utara berhasil menangkap 3 tersangka kasus judi online yang merupakan agen dari masing-masing judi online di wilayah hukum Polres Aceh Utara.
Informasi tersebut disampaikan melalui konferensi pers yang digelar di depan gedung Satreskrim Polres Aceh Utara, Selasa (30/8/2022).
Kapolres Aceh Utara AKBP Riza Faisal melalui Kasat Reskrim Iptu Noca Tryananto mengatakan, penangkapan ketiga tersangka tersebut dilakukan dalam waktu dan lokasi yang berbeda.
“Ketiganya merupakan agen judi online di wilayah hukum Polres Aceh utara yang berhasil kami ungkap,” ujar Kasat Reskrim.
Ketiga pelaku masing-masing Hs (31) warga Gampong Nga Matang Ubi Kecamatan Lhoksukon Aceh Utara dengan barang bukti 1 buah HP merk OPPO F 11, Chip Higgs Domino dalam aplikasi sebanyak 27 B di dalam 2 Akun Higgs Domino, uang tunai Rp 900.000 dari hasil penjualan Chip Higgs domino yang ditangkap pada 23 Agustus malam.
Kedua MM (36) warga Gampong Singgah Mata Kecamatan Baktiya Barat Aceh Utara, dengan barang bukti 1 unit HP Samsung A7, Chip Higgs Domino di dalam aplikasi sebanyak 6 B di dalam 1 Akun Higgs Domino, screnshoot aplikasi judi online jenis slot dengan situs jp11bola.org dengan saldo Rp 389.000 dan uang tunai Rp 100.000, yang ditangkap pada 26 Agustus malam.
Terakhir FF (25) warga Gampong Tanjong Ceungai Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara dengan barang bukti 1 unit HP Redmi 9 Pro, screnshoot aplikasi judi online jenis Togel dengan situs istanaimpian-2.com dengan sisa saldo Rp.2.285.770 serta uang tunai hasil jual beli togel sebesar Rp.488.000 yang ditangkap pada 27 Agustus malam.
Ketiga tersangka tersebut melanggar Qanun Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat (Judi Online).
“Untuk itu, kami akan terus memburu pelaku judi online yang dapat merusak generasi muda terkhusus di wilayah hukum polres Aceh.
Kami akan terus memaksimalkan untuk memberantas perjudian, tujuannya menyelamatkan generasi muda, selaku pengguna dapat membahayakan dalam arti kata kecanduan yaitu dapat merusak mental ekonomi dan dapat berujung terjadinya efek kecanduan yang hampir sama dengan narkoba, sehingga hal yang sangat kita takutkan berujung pencurian atau sejenisnya hanya untuk membeli chip tersebut,” pungkas Noca. (IA)