Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Polisi Serahkan PNS Tersangka Korupsi Pengadaan Perangkat SIMDA Langsa ke Jaksa

Penyidik Satreskrim Polres Langsa menyerahkan ke JPU Kejari Langsa, tersangka korupsi pengadaan perangkat Sistem Informasi Manajemen Daerah (SIMDA) berupa radio link atau wireless di 60 gampong

LANGSA– Penyidik Satreskrim Polres Langsa menyerahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa, tersangka korupsi pengadaan perangkat Sistem Informasi Manajemen Daerah (SIMDA) berupa radio link/wireless di 60 gampong dari 66 gampong yang ada di wilayah Pemko Langsa sebesar Rp 15.000.000 per desa yang bersumber dari alokasi dana desa (APBN dan APBK) TA 2016-2017.

Tersangka berinisial IH (45) seorang PNS di Dinas Pertanahan Kota Langsa, warga Gampong Geudubang Jawa Kecamatan Langsa Baroe.

Kapolres Langsa AKBP Muhamadun melalui Kasat Reskrim Ipda Rahmad, Jum’at (24/11/2023) menjelaskan, IH diserahkan atau dilimpahkan kepada JPU Kejari Langsa pada Kamis, 23 November 2023, sekitar pukul 15.30 WIB di ruang kerja Seksi Pidsus Kejari Langsa, dan diterima langsung oleh JPU Fungsional Kejari Langsa.

Dikatakannya, kasus ini berawal pada tahun 2016 dan 2017, dimana saat itu pengadaan perangkat SIMDA (radio ling/wireless) di 60 gampong dari 66 gampong yang ada dalam wilayah Pemerintahan Kota Langsa sebesar Rp 15.000.000 per gampong bersumber dari Alokasi Dana Desa (APBN dan APBK) 2016 – 2017.

Kemudian, terhadap pengadaan perangkat SIMDA Desa itu tidak ada proses perencanaan dan juga tidak adanya server penerima di BPKD/DPKA Kota Langsa.

Sehingga, perangkat yang diadakan atau yang dilakukan oleh pelaku setelah dilakukan pemasangan di 60 gampong, perangkat SIMDA Desa tersebut tidak terkonfigurasi dan tidak tersambung atau terkoneksi jaringan SIMDA-nya.

Selanjutnya, dari kejadian itu perangkat SIMDA Desa yang diadakan atau dipasang oleh tersangka tidak dapat berfungsi dan tidak dapat dimanfaatkan oleh 60 desa.

“Akhirnya perangkat SIMDA Desa terbengkalai di masing–masing kantor keuchik sampai sekarang ini,” ujar Kasat.

Lalu, akibat perbuatan pelaku dan berdasarkan laporan hasil audit BPKP Perwakilan Aceh mengenai perhitungan kerugian keuangan negara (PKKN) terhadap pengadaan perangkat Simda Desa tersebut terjadi penyimpangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp Rp 831.626.545.

Dijelaskannya, kegiatan pengadaan tersebut dilakukan berawal IH beserta Kepala BPM Kota Langsa almarhum AG tahun 2016 serta staf BPM mengikuti pelatihan aplikasi SIMDA Desa yang dilakukan BPKP Perwakilan Aceh di Banda Aceh.

Setelah selesai mengikuti pelatihan, dalam perjalanan pulang ke Kota Langsa, IH memiliki ide dan menyampaikan kepada Kepala BPM Kota Langsa untuk menggunakan aplikasi SIMDA Desa di seluruh gampong yang ada di Kota Langsa sama seperti menggunakan aplikasi SIMDA yang ada di OPD Pemko Langsa.

Dan saat itu Kepala BPM Kota Langsa mengatakan untuk dibicarakan hal tersebut pada saat tiba di Kota Langsa.

Selang beberapa hari kemudian, pelaku dipanggil secara lisan oleh Kepala BPM Kota Langsa terkait pembicaraan yang disampaikan oleh pelaku sebelumnya.

Lalu saat itu pelaku menemui Kepala BPM dan terjadi kesepakatan bahwa untuk penggunaan aplikasi SIMDA Desa di seluruh gampong di Kota Langsa memerlukan biaya Rp 15.000.000 per gampong.

Anggaran itu untuk pembelian atau pengadaan perangkat SIMDA Desa yang dianggarkan di tiap gampong dengan pelaksananya dilakukan oleh pelaku.

Hal tersebut disampaikan saat dilakukan pelatihan penggunaan aplikasi SIMDA Desa yang dilakukan BPM Kota Langsa pada Februari sampai Maret 2016.

“Pelaku diancam Pasal 2 ayat (1) Jo pasal 3 Jo, pasal 18 ayat (1) huruf a dan b ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana dirubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” jelas Kasat Reskrim Polres Langsa. (IA)

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net

Lainnya

Direktorat Jenderal Pajak resmi meluncurkan Piagam Wajib Pajak (Taxpayers’ Charter) sebagai langkah penting memperkuat hubungan antara negara dan wajib pajak. (Foto: Ist)
Ini Terbalik, Sudah Dinyatakan Asli Baru Dilakukan Penyitaan
Kasus Ijazah Dibantu Penyelesaian, Pemakzulan Gibran akan Landai
Oknum Guru Ngaji di Bandung Perkosa Santri Perempuan Berkali-kali
Sebutan Kakak-Adik Sinyal Prabowo Segera Reshuffle Kabinet
Nasib Hasto Diprediksi Mirip Tom Lembong
Ngaku Diseret-seret, Dian Sandi Pengunggah Foto Ijazah Jokowi Tetap Yakin
Dokter Gigi di Lubuklinggau Sumsel Digerebek Suami Saat Berduaan dengan Pria Muda di Indekos
Pinjaman Kopdes Merah Putih Berpotensi Gagal Bayar Rp 85,96 Triliun
Setelah bertahun-tahun hidup dalam gelap, Ibu Durnawati di Aceh Utara akhirnya dapat menikmati terang dari program listrik gratis PLN. (Foto: Ist)
Wagub Aceh Fadhlullah didampingi Ketua MPU Aceh Tgk Faisal Ali bersilaturahmi dengan Sekjen MUI di kantor MUI Pusat, Jakarta Pusat, Rabu, 23 Juli 2025. (Foto: Humas BPPA)
Seekor Sapi Dibakar dalam Latihan Ritual Sapi Merah di Utara Israel, Al-Aqsa Makin Terancam?
Mas Menteri Core Team
Dituduh Palsukan Akta, Rey Utami-Pablo Benua Dilaporkan ke Bareskrim
Viral Siswa Baru di Blitar Dianiaya Senior Saat MPLS, Dipanggil ke Belakang Toilet dan Dikeroyok
Jokowi Harus Diproses Hukum Jika IKN Turun Kelas
Ulama Sebut Kebijakan Pendidikan Dedi Mulyadi Diskriminatif
Kopda Bazarsah Dituntut Hukuman Mati Karena Tembak Tiga Polisi di Arena Sabung Ayam Way Kanan
PDIP No Comment soal Tidak Dapat Undangan di Kongres PSI
Simbol Rekonsiliasi atau Luka Lama yang Belum Sembuh?
Tutup
Enable Notifications OK No thanks