Polisi Sita 234 Botol Miras di Banda Aceh, 12 Tersangka Ditangkap Umumnya Berstatus Mahasiswa
Para pelaku, lanjut Chandra, menerima pesanan miras dari konsumen melalui sambungan telepon yang kemudian nantinya akan diantarkan ke lokasi yang ditujukan.
“Mereka terdiri dari pemain lama dan baru, barangnya (miras) disimpan dalam rumah, jika ada pesanan nanti akan diantar ke konsumen. Motifnya sendiri karena faktor ekonomi untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” ungkap Kasat Resnarkoba
Para penjual yang rata-rata masih berstatus pelajar atau mahasiswa ini, kata mantan Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe tersebut, diketahui memasok miras dari Sumatera Utara.
Para pelaku dijerat Pasal 16 Ayat (1) dari Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman hukuman cambuk paling banyak 60 kali atau denda paling banyak 600 gram emas murni atau penjara 60 bulan. (IA)