Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Polisi Sita 234 Botol Miras di Banda Aceh, 12 Tersangka Ditangkap Umumnya Berstatus Mahasiswa

Personel Satresnarkoba Polresta Banda Aceh menyita 234 botol minuman keras dari berbagai jenis dan merek berkelas di sejumlah kawasan di kota Banda Aceh

Para pelaku, lanjut Chandra, menerima pesanan miras dari konsumen melalui sambungan telepon yang kemudian nantinya akan diantarkan ke lokasi yang ditujukan.

“Mereka terdiri dari pemain lama dan baru, barangnya (miras) disimpan dalam rumah, jika ada pesanan nanti akan diantar ke konsumen. Motifnya sendiri karena faktor ekonomi untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” ungkap Kasat Resnarkoba

Para penjual yang rata-rata masih berstatus pelajar atau mahasiswa ini, kata mantan Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe tersebut, diketahui memasok miras dari Sumatera Utara.

Para pelaku dijerat Pasal 16 Ayat (1) dari Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman hukuman cambuk paling banyak 60 kali atau denda paling banyak 600 gram emas murni atau penjara 60 bulan. (IA)

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net

Lainnya

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Tutup