INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Umum

Polisi Sita Alat Berat di Lokasi Galian C Ilegal Gle Geunteng

Last updated: Jumat, 4 November 2022 07:35 WIB
By Redaksi
Share
2 Min Read
Polresta Banda Aceh mengamankan Ekskavator di lokasi pertambangan galian C ilegal Gle Geunteng Kecamatan Peukan Bada Aceh Besar, Kamis siang (3/11)
Polresta Banda Aceh mengamankan Ekskavator di lokasi pertambangan galian C ilegal Gle Geunteng Kecamatan Peukan Bada Aceh Besar, Kamis siang (3/11)
SHARE

BANDA ACEH — Personel Polresta Banda Aceh terdiri atas Satreskrim dan Satintelkam menyita satu unit alat berat jenis Excavator merk Komatsu type Avance PC 200 dan buku rekapan dengan jumlah 18 mobil angkutan tertanggal 3 November 2022 di lokasi pertambangan galian C ilegal Gle Geunteng, Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar, Kamis siang (3/11/2022).

Penyitaan tersebut dikarenakan Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik FE (45) warga Aceh Besar itu telah habis masa berlakunya, namun masih melakukan operasi pengerukan di lokasi tersebut.

Pekerja Bangunan Temukan Tengkorak Manusia di Proyek Puskesmas Buket Gadeng Aceh Selatan

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto melalui Kasatreskrim Kompol Fadillah Aditya Pratama mengatakan, penyitaan barang bukti di lokasi pertambangan karena telah habis masa berlakunya.

- ADVERTISEMENT -

“Izin Usaha Pertambangan di lokasi milik FE telah lama masa berlakunya habis, ia tidak melakukan pengurusan perpanjangan ke Dinas Pertambangan Provinsi Aceh untuk kelanjutan usaha pengerukan batu gunung tersebut,” ujar Kasatreskrim didampingi Wakasat Intelkam AKP Alwafi Setya Mufid.

Kompol Fadillah menjelaskan pihaknya menyita alat berat milik FE untuk keperluan proses hukum.
“Untuk alat berat masih kita sita guna keperluan proses hukum,” katanya.

- ADVERTISEMENT -
DPRK Sabang Kritik Raibnya Kayu Bongkaran RSUD: Itu Aset Negara, Jangan Seenaknya!

Hal itu termasuk tindak pidana yang diatur dalam Pasal 158 jo 35 UURI Nomor 3 tahun 2020 perubahan atas UURI Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan Batubara yang menyatakan bahwa kegiatan penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.

Kasatreskrim menerangkan, selain penyitaan barang bukti yang saat ini sudah dipasang police line di lokasi, Kanit Tipidter Ipda Al Ansar, selaku penyidik telah memintai keterangan AA (38) selaku pencatat mobil pengangkutan, FIR (28) selaku operator ekskavator dan MUK (45) sebagai pendamping operator.

“Tiga petugas di lokasi turut dimintai keterangan guna kelengkapan administrasi penyidikan yang akan diajukan ke jaksa nantinya,” tambah Kasatreskrim.

Pansus DPRA Tuding Aparat Terima Setoran Tambang: Bola Liar Tanpa Bukti yang Merusak Citra Polisi

Sementara itu, Ekskavator yang sudah dipasang police line, Jum’at (4/11/2022) akan dipindahkan ke Polda Aceh untuk dititipkan di lahan barang bukti Ditreskrimsus mengingat keterbatasan lahan barang bukti di Mapolresta Banda Aceh saat ini. (IA)

- ADVERTISEMENT -
Previous Article Polda Aceh melalui Biro Operasi menggelar simulasi pengendalian massa dan pengamanan wilayah di lapangan Mapolda setempat, Kamis (3/11) Polda Aceh Gelar Simulasi Pengendalian Massa dan Pengamanan Wilayah
Next Article Mantan Kadis PUPR Aceh Fajri yang menjadi terdakwa dalam kasus korupsi lanjutan pembangunan jembatan Kuala Gigieng, Kecamatan Simpang Tiga, Pidie divonis bebas oleh Majelis Hakim PN Tipikor Banda Aceh, Kamis (3/11) Hakim Vonis Bebas Fajri Mantan Kadis PUPR Aceh dalam Kasus Dugaan Korupsi Jembatan Gigieng

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
Peneliti Sejarah Aceh, Dr Hilmy Bakar Almascaty
Aceh

Pernyataan KASAD Maruli Simanjuntak Soal Tanah Blang Padang Dinilai Panaskan Situasi Aceh

Minggu, 6 Juli 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN DPRK SABANG
IKLAN WALIKOTA SABANG
IKLAN BANK ACEH ABU PAYA PASI
IKLAN BANK ACEH SEKDA
IKLAN BANK ACEH KAPOLDA BARU
IKLAN DPRK SBG 2 TAYANG
IKLAN DPRK SBG 1
IKLAN DPRK SBG 3
IKLAN DPRK SBG 4
IKLAN BANK ACEH HUT TNI

Berita Lainnya

Umum

Persiraja Gagal Lagi di Kandang, Ditahan Imbang Bekasi City 1-1

Senin, 13 Oktober 2025
Umum

Kasus Hilangnya Kayu Bongkaran RSUD Sabang Makin Gelap, Publik Tunggu Penjelasan Direktur

Minggu, 12 Oktober 2025
Umum

Pedagang Keluhkan Debu Pembongkaran Eks Gedung Pasar Aceh, Pemko Lakukan Penyiraman

Minggu, 12 Oktober 2025
Umum

Kabar Duka, Wakil Kepala BPKS T. Hendra Budiansyah Meninggal Dunia

Minggu, 12 Oktober 2025
Umum

Siswa SMAN Modal Bangsa Aceh Raih Juara II Nasional OSN 2025 Bidang Fisika

Minggu, 12 Oktober 2025
Umum

PPDS Kedokteran Jiwa USK Ajak Peduli Kesehatan Mental di Tengah Krisis

Minggu, 12 Oktober 2025
Umum

Tak Pandang Asal Daerah, Dinsos Aceh Selamatkan Warga Sumut Terlantar di Banda Aceh

Minggu, 12 Oktober 2025
Umum

Sekda Aceh Tutup Pekan Kebudayaan Bireuen, Tegaskan Semangat “Kota Juang” untuk Bangun Daerah

Minggu, 12 Oktober 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?