Polisi Sita Barang Bukti Rp 295 Juta Terkait Dugaan Korupsi Lahan Zikir NAIC Ulee Lheue
Untuk itu, penyidik meminta kepada pihak aparatur gampong yang masih menyimpan dana tersebut, agar segera menyerahkan uang kepada penyidik guna dilakukan proses lebih lanjut.
Selain uang, penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap empat persil tanah yang terletak di antaranya tiga persil di Gampong Lamjabat, Meuraxa, Banda Aceh dan satu persil lagi di Gampong Ulee Lheue dengan luas tanah keseluruhnya seluas 4.256 M2.
Untuk empat persil tanah yang disita, sudah memiliki dua Sertifikat Hak Milik (SHM) dan empat Akta Jual Beli (AJB), sedagkan uang hasil sitaan tersebut akan dititipkan ke Bank BSI melalui rekening Satuan Tahanan dan Barang Bukti (Sat Tahti) Polresta Banda Aceh. (IA)
Tutup