Polisi Tangkap 2 Pria Pengirim 24,6 Kg Ganja Melalui Ekspedisi di Banda Aceh Tujuan Jakarta
Sementara satu pengiriman paket ganja tersebut yang berhasil dikirimkan yaitu melalui jasa ekspedisi yang berada di kawasan Peunayong dan 1 pengiriman paket lagi yang berhasil dikirimkan yaitu melalui jasa ekspedisi kawasan Batoh dengan tujuan pulau Jawa.
“Untuk barang ini mereka dapat dari SP yang juga berasal Lamteuba dan kini menjadi DPO,” imbuhnya.
“Kami mengimbau kepada warga, bila melihat dan mengetahui adanya peredaran narkotika di lingkungan tempat tinggal, agar diberitahukan kepada kami, untuk pemberi informasi dijamin kerahasiaannya,” terang Kasat Resnarkoba.
Akibat perbuatannya kedua tersangka dijerat Pasal 115 ayat 2 Sub Pasal 114 Ayat 2 Sub Pasal 111 Ayat 2 dari UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Dengan ancaman hukuman maksimal yang diberikan berupa pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 penjara. (IA)