Lalu, pada Kamis (12/12/2024), tim Opsnal Satreskrim kembali menangkap HK di gampong Ulee pata, Banda Aceh.
Hasil interogasi, HK mengakui melakukan pencurian di gampong Meunasah Tuha, Aceh Besar pada tanggal 4 Desember 2024 lalu.
Keesokan harinya, tim kembali menangkap RI alias Labok di gampong Meunasah Tuha Aceh Besar.
Dari ketiga tersangka, hasil curian juga dijual ke Lambaro dan Ateuk Blang Asan, Aceh Besar, dan di sini pun tim mengamankan dua penadah lainnya yakni MA (56) dan JA (44).
Kemudian barang bukti dan penadah dibawa ke Polresta Banda Aceh.
Untuk hasil curian diangkut menggunakan becak motor
Kasat Reskrim mengatakan, untuk barang bukti yang sudah dijual ke Medan, akan dilakukan pencarian dan selajutnya melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).