LANGSA – Satreskrim Polres Langsa menangkap seorang pria berinisial IF (31) wiraswasta, warga Gampong Blang Seunibong, Kecamatan Langsa Kota.
IF ditangkap atas dugaan tindak pidana pencurian 1 unit Handphone merek OPPO A54 warna hitam milik gadis yakni Ade Nabila (22), Mahasiswi, beralamat Dusun Bahagia,Gampong Meurandeh Teungoh, Langsa Lama.
Selain itu juga ditangkap pelaku penadah yakni berinisial JW (41) pekerja wiraswasta, dan IS (41) karyawan honorer. Keduanya merupakan warga Desa Blang Paseh, Kecamatan Langsa Kota, Kota Langsa.
Kapolres Langsa melalui Kasat Reskrim Iptu Imam Aziz Rachman pada Sabtu (18/6/2022) mengatakan, tindak pidana pencurian itu terjadi di parkiran salah satu toko di Jalan Ahmad Yani, Desa Jawa, Langsa Kota pada Jum’at (20/6=2022).
IF (pelaku utama) saat itu datang mengendarai sepeda motor dan berhenti dengan berpura-pura membeli kebab.
Lalu pelaku melihat Ade Nabila sedang lengah lalu menaruh Handphone tersebut di Dashboard sepeda motornya. Kemudian IF langsung mengambil handphone milik Ade Nabila.
Dikatakan Iptu Imam, IF kemudian menjual handphone tersebut ke JW dengan harga Rp 1 juta. Namun, handphone tersebut kembali dijual JW kepada IS dengan harga Rp 1,4 juta.
“Satu orang yang ditangkap atas dugaan tindak pidana pencurian dan dua orang pelaku dugaan tindak pidana penadah ditangkap berdasarkan hasil pengembangan,” ujar Iptu Imam Aziz.
Dari 3 orang itu, Iptu Imam Aziz, merincikan barang-bukti yang diamankan anggota Satreskrim Polres Langsa yaitu 1 unit Handphone merek OPPO A54 Warna Hitam milik Ade Nabila, 1 unit sepeda motor merek Yamaha N-Max warna hitam dengan nomor polisi BL5504FZ, dan satu buah kotak Handphone merk OPPO A54 4GB/128GB
“IF pelaku pencurian sedangkan JW dan IS pelaku penadahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 subs pasal 480 KUHPidana, ketiga orang ini telah diamankan di Polres Langsa guna proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas Iptu Imam. (IA)