Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Polisi Tangkap 3 Penimbun 1,5 Ton BBM Subsidi di Aceh Timur, Termasuk Operator SPBU

Satreskrim Polres Aceh Timur mengamankan tiga pelaku penyalahgunaan 1,5 ton BBM Bersubsidi jenis Solar

“Atas tindakannya, terhadap para pelaku kami persangkakan pasal 55 jo pasal 40 UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas perubahan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas bumi dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp 60 miliar,” jelas Kasat Reskrim Polres Aceh Timur AKP Arif Sukmo Wibowo. (IA)

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net

Lainnya

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Tutup