Nurochman mengatakan, masalah perjudian saat ini menjadi perhatian khusus Kapolri yang disampaikan melalui Kapolda Aceh Irjen Pol Ahmad Haydar. Jadi, siapa pun yang terlibat baik pemain maupun yang membekenginya akan ditindak tegas.
Ia juga berharap peran aktif dari masyarakat dan stakeholder di Aceh Tengah agar melaporkan bila melihat atau mengetahui adanya praktik perjudian untuk ditindak dan diproses hukum
“Masyarakat yang mengetahui adanya tempat atau praktik perjudian agar tidak takut untuk melaporkannya. Tidak usah takut ada yang membekingi, biar aparat sekalipun akan kita tindak. Itu sudah menjadi atensi Kapolri,” ucapnya.
Kapolres Aceh Tengah AKBP Nurochman Nulhakim sangat mengharapkan informasi dari masyarakat yang melihat atau mengetahui praktik perjudian yang dimainkan secara online ataupun secara langsung.
Menurut Nurochman, judi merupakan penyakit masyarakat yang sudah akut dan meresahkan. Judi tidak mengenal usia, dari anak-anak, remaja, sampai orang tua pun bisa terkena penyakit masyarakat ini.
Apalagi, katanya, judi di era digital ini sudah gampang dimainkan. Hanya butuh gadget dan paket internet sudah bisa bermain judi.
Dalam kehidupan sehari-hari, judi juga berpotensi dipraktikkan, baik dalam kegiatan kesenian atau olahraga, seperti bola kaki, bola voli, dan pacuan kuda. Namun, praktik judi itu disamarkan dengan dalih makan dan minum bersama.
“Bagaimana pun dalihnya, judi tidak dibenarkan dan dilarang dalam agama dan bertentangan dengan Undang-undang serta Qanun. Oleh karena itu, segera tinggalkan judi bagi yang sudah terlanjur, dan jauhi bagi yang belum terkontaminasi,” imbau Nurochman.
“Sebagaimana bunyi dalam Surat Al Maidah Ayat 90: Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, berkurban untuk berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu beruntung,” ucap Nurochman, menyebutkan bunyi ayat Al-qur’an. (IA)