SIMEULUE — Sat Reskrim Polres Simeulue berhasil kasus jarimah pelecehan dan pemerkosaan terhadap anak dengan menangkap pelaku JD, pada Kamis, 13 Oktober 2022.
Kapolres Simeulue AKBP Jatmiko melalui Kasie Humas Andri Gunawan YS mengatakan, pengungkapan itu dilakukan atas dasar laporan keluarga korban, dimana telah terjadi dugaan tindak pidana pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap anak yang dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri, pada 13 Oktober lalu.
Mendapati laporan itu, kata Andri, personel Satreskrim langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku berinisial JD di rumahnya.
“Kasus Jarimah itu terungkap karena adanya laporan dari keluarga korban, sehingga pelaku yang juga ayah dari korban ditangkap,” kata Andri di Simeulue, Selasa, 18 Oktober 2022.
“Saat ini JD beserta beberapa barang bukti diamankan untuk diproses hukum. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 46 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Jinayat,” demikian, kata Andri Gunawan.
Kapolres Simeulue AKBP Jatmiko mengatakan, dari laporan keluarga korban, telah terjadi dugaan tindak pidana pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap anak kandung yang diduga dilakukan oleh ayah kandung korban yang beralamat di Desa Ana’ao Kecamatan Teupah Selatan Kabupaten Simeulue.
“Atas laporan tersebut kemudian personil Sat Reskrim Polres Simeulue bergerak cepat datang ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan berhasil mengamankan seorang yang pelaku. Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti,” kata Kapolres Selasa (18/10/22). (IA)