Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Polisi Tangkap Caleg DPRK Aceh Timur DPO Kepemilikan 20 Kg Sabu

Satresnarkoba Polres Aceh Timur menangkap seorang caleg PKB DPRK Aceh Timur pada Pemilu 2024 yang menjadi DPO kepemilikan 20 kg narkoba jenis sabu-sabu

Aceh Timur — Satresnarkoba Polres Aceh Timur menangkap seorang calon anggota legislatif (Caleg) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Timur berinisial ZL (34), yang merupakan bandar narkoba jenis sabu.

ZL (34)  warga Desa Tanah Ano, Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur, adalah buronan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Aceh sejak setahun terakhir, terkait kasus kepemilikan 20 kilogram narkoba jenis sabu.

Usai memastikan ZL merupakan buronan, personel Satresnarkoba Polres Aceh Timur melakukan penyelidikan untuk memburu ZL.

Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Timur menangkap ZL pada Rabu, 15 November 2023 sekitar pukul 15.00 WIB. ZL ditangkap tanpa perlawanan.

Kapolres  Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah dalam keterangannya Kamis (16/11/2023) membenarkan adanya penangkapan salah seorang Caleg dari Partai PKB di Kabupaten Aceh Timur berinisial ZL (34) warga Kecamatan Idi Rayeuk.

ZL yang maju sebagai caleg DPRK Aceh Timur, namanya masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT) yang dikeluarkan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Timur pada 4 November 2023. Nama ZL berada pada nomor urut 8 sebagai caleg DPRK untuk daerah pemilihan (Dapil) Aceh Timur 1.

“ZL diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba karena sebelumnya telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang  atau DPO,” ujar Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah.

Kapolres menerangkan, berdasarkan adanya berita di media online dan media sosial terkait ZL yang merupakan DPO narkoba maju sebagai Caleg DPRK Aceh Timur, ia memerintahkan Kasat Resnarkoba untuk melakukan konfirmasi dengan Ditresnarkoba Polda Aceh tentang kebenaran berita tersebut.

“Dari hasil konfirmasi, diperoleh keterangan benar adanya bahwa ZL ditetapkan sebagai DPO oleh Ditersnarkoba Polda Aceh sejak tanggal 20 November 2022,” terang Kapolres Aceh Timur.

Menurutnya ZL masuk dalam DPO/140/XI/RES42/2022/Ditresnarkoba Polda Aceh tanggal 20 November 2022.

Setelah memperoleh keterangan itu, Kapolres Aceh Timur kembali memerintahkan Kasat Narkoba untuk melakukan penyelidikan terhadap ZL.

Pada hari Rabu, 15 Nopember 2023 sekitar pukul 15.00 WIB, ZL berhasil diamankan di wilayah hukum Polres Aceh Timur dan selanjutnya akan diserahkan ke Ditresnarkoba Polda Aceh yang menerbitkan DPO.

“Jadi dapat kami sampaikan, sebelum memperoleh informasi bahwa ZL ini masuk dalam DPO, Polres Aceh Timur tidak pernah melakukan penangkapan dan tidak pernah menerbitkan DPO atas nama ZL. Sedangkan DPO yang beredar di media sosial itu dikeluarkan oleh Ditresnarkoba Polda Aceh,” ujar Kapolres.

Terkait terbitnya Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) atas nama ZL, Kapolres menyampaikan, siapa saja bisa mengajukan permohonan SKCK, walaupun si pemohon dalam keadaan bermasalah.

Tetapi dalam keterangannya dicantumkan bahwa si pemohon pernah atau sedang menjalani proses hukum.

“Contohnya begini, misal masyarakat ingin membuat SKCK, kami pihak kepolisian tetap akan menerbitkan, namun di dalam SKCK itu nanti akan dicantumkan apakah si pemohon tidak dalam masalah hukum, sedang proses hukum atau sudah pernah menjalani proses hukum,” pungkas Kapolres. (IA)

author avatar
M Ichsan

Lainnya

Setelah bertahun-tahun hidup dalam gelap, Ibu Durnawati di Aceh Utara akhirnya dapat menikmati terang dari program listrik gratis PLN. (Foto: Ist)
Wagub Aceh Fadhlullah didampingi Ketua MPU Aceh Tgk Faisal Ali bersilaturahmi dengan Sekjen MUI di kantor MUI Pusat, Jakarta Pusat, Rabu, 23 Juli 2025. (Foto: Humas BPPA)
Seekor Sapi Dibakar dalam Latihan Ritual Sapi Merah di Utara Israel, Al-Aqsa Makin Terancam?
Mas Menteri Core Team

Mas Menteri Core Team

Opini
Dituduh Palsukan Akta, Rey Utami-Pablo Benua Dilaporkan ke Bareskrim
Viral Siswa Baru di Blitar Dianiaya Senior Saat MPLS, Dipanggil ke Belakang Toilet dan Dikeroyok
Jokowi Harus Diproses Hukum Jika IKN Turun Kelas
Ulama Sebut Kebijakan Pendidikan Dedi Mulyadi Diskriminatif
Kopda Bazarsah Dituntut Hukuman Mati Karena Tembak Tiga Polisi di Arena Sabung Ayam Way Kanan
PDIP No Comment soal Tidak Dapat Undangan di Kongres PSI
Simbol Rekonsiliasi atau Luka Lama yang Belum Sembuh?
Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan
Tragis, Pria Tewas Setelah Tersedot ke Mesin MRI karena Pakai Kalung Logam
Prajurit TNI Tabrak Warga di Bantul hingga Tewas, Dandim Bantah Mabuk
Kata Kuasa Hukum soal Jokowi Tak Hadir Pemeriksaan dengan Alasan Recovery, tapi Sanggup ke Acara PSI
Kejagung Tetapkan Delapan Tersangka Baru Kasus Sritex
Temuan Batu Nisan Kuno di Tegal Ungkap Jaringan Freemason Loge Humanitas
Kaesang Bisa Kualat, PSI Besar cuma Mimpi
Pertemuan Prabowo-Jokowi di Solo Diduga Bahas soal Isu Pemakzulan Gibran
Adi Prayitno Sebut PSI Bakal Pasang Badan untuk Jokowi, Mirip Prediksi Rocky Gerung
Tutup
Enable Notifications OK No thanks