Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Polisi Tangkap Lima Pencuri Kabel Trafo PLN di Pidie, Penyebab Listrik Sering Padam

Kapolres Pidie AKBP Imam Asfali didampingi Wakapolres Kompol Misyanto memberikan keterangan terkait penangkapan lima pencuri kabel trafo milik PLN, dalam konferensi pers di Mapolres Pidie, Jum’at pagi (4/8)

SIGLI – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pidie meringkus lima pelaku pencurian kabel Trafo listrik milik PLN Sigli.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Pidie AKBP Imam Asfali didampingi Wakapolres Kompol Misyanto dalam konferensi pers di Mapolres Pidie, Jum’at (4/8/2023).

Kelima pelaku yang diamankan, masing-masing berinisial SY (30) warga Gampong Mancang Kecamatan Pidie, IR (22) warga Gampong Bie Kecamatan Pidie, AM (42) warga Gampong Leubeu Kecamatan Pidie, FA (21) warga Gampong Pukat Kecamatan Pidie, MN (24) Gampong Teupin Raya Kecamatan Batee. Kini, para pelaku ditahan di Polres Pidie.

“Mereka bekerja sama untuk mencuri kabel PLN. Sehingga saat kabel itu dipotong aliran listrik ke rumah masyarakat padam,” ujar Kapolres Pidie AKBP Imam Asfali

Imam Asfali menyampaikan, dampak dari pencurian tersebut sangat merugikan masyarakat. Para pelaku bekerja sama melakukan pencurian kabel listrik milik PLN Cabang Sigli, sehingga padam listrik dari perbuatan mereka.

Dari kasus ini, lanjut Kapolres Imam Asfali, Barang Bukti (BB) berhasil disita dari pelaku, yaitu 19 kilogram, kawat tembaga 1 karung beras atau dengan berat bersih 50 Kg.

Selanjutnya, dua unit sepeda motor Honda Beat warna merah putih sudah di cat dan dipasang stiker warna hitam, Nomor Polisi tidak terpasang, 1 buah gunting besi pemotong kabel bergagang wana kuning karet hitam, 1 tiang besi dengan gagang berwarna orange dan 1 tiang besi dengan gagang berwarna merah.

Sedangkan modus operandi, sebelum mencuri kabel listrik terlebih dahulu pelaku mencari dan memonitor titik atau lokasi di setiap Gampong yang akan menjadi objek atau sasaran dalam melakukan aksi pencurian kabel listrik tersebut.

Selanjutnya pada malam hari sekitar pukul 02.00 WIB, pelaku langsung melancarkan aksi pencurian kabel listrik yang sudah pelaku targetkan, dengan cara memotong kabel yang tersambung di dalam box yang terhimpit diantara dua tiang listrik dengan menggunakan satu buah gunting pemotong kabel berukuran besar yang terbuat dari besi.

Setelah itu pelaku langsung memanjat tiang listrik dan kembali memotong kabel dari atas tiang listrik, kemudian kabel yang sudah terpotong ditarik dari arah bawah dan langsung digulung, selanjutnya pelaku melarikan dan kembali pulang ke sebuah gubuk milik pelaku di Gampong Blang Galang Kecamatan Pidie, Kabupaten Pidie.

Dalam aksinya, pelaku menjalankan pencuriannya sekita pukul 02.00 WIB, di saat sepi. Sehingga, pelaku mulai bekerja dalam melancarkan aksi pencurian kabel listrik yang sudah menjadi target mereka.

“Para pelaku sesampai di tempat target membuka box yang terhimpit di antara dua tiang listrik dan langsung memotong kabel yang berada di dalam box tersebut, setelah itu salah satu dari pelaku memanjat tiang listrik dan kembali memotong kabel listrik dari atas tiang listrik agar mudah saat ditarik dari arah bawah oleh rekan pelaku
lainnya,” terang Imam.Asfali

Menurut Kapolres Pidie, selain tindak pidana pencurian kabel listrik para pelaku juga merupakan jaringan atau sindikat pencuri kabel listrik di Wilayah Provinsi Aceh, yang mana pelaku juga sudah pernah melakukan aksi pencurian kabel listrik di Aceh Jaya.

“Uang dari hasil penjualan kabel listrik tersebut digunakan para pelaku untuk membeli sabu-sabu dan untuk bermain judi Chip Domino/judi jenis Slot Online,” sebut Kapolres Pidie.

Penangkapan terhadap pelaku pada 31 Juli 2023 sekitar pukul 01.00 WIB, dimana para pelaku berkumpul di sebuah gubuk milik SY yang mana gubuk tersebut sudah menjadi tempat nongkrong bagi para pelaku di Gampong Blang Galang Kecamatan Pidie Kabupaten Pidie.

Penangkapan berawal dari adanya laporan warga terkait pencurian kabel trafo PLN di beberapa lokasi di wilayah Kabupaten Pidie.

Tim yang dipimpin Kasatreskrim Iptu Rangga Setyadi melakukan penangkapan, dimana selain mengamankan lima pelaku, petugas Satreskrim Polres Pidie juga menyita barang bukti (BB) berupa 19 kg kawat tembaga dan alat pemotong kabel.

Kelima tersangka beserta barang bukti dibawa ke Satreskrim Polres Pidie untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatan itu, kelima pelaku pencuri kabel listrik dijerat dengan Pasal 363 ke 4e Jo Pasal 362 KUHP, Pasal 363 ke 4e KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Manager PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Sigli Yuniar Budi Satrio pada kesempatan itu mengatakan, akibat pencurian kabel listrik, aliran listrik sering terputus.

Namun, pihaknya sedikit terlambat menerima laporan sehingga perbaikan juga tertunda.

“Kami mohon maaf atas kejadian ini sehingga mengganggu pelanggan,” jelasnya.

Yuniar juga berterima kasih atas ditangkapnya pelaku pencurian kabel milik PLN, sehingga tidak terulang lagi di kemudian hari.

“Meski kabelnya tidak mahal, tapi yang jadi masalah adalah kerugian pelanggan, sehingga pelanggan mengira pemadaman listrik itu teknis di PLN,” sebutnya

Namun faktanya pencurian kabel menjadi penyebab pemadaman listrik ke pelanggan.

“Kami pesankan kepada masyarakat, jika melihat ada orang yang mendekati gardu yang bukan pegawai PLN, segera lapor ke PLN melalui aplikasi mobile PLN,” pungkasnya. (IA)

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net

Lainnya

Kopdes Merah Putih Jangan Bernasib seperti KUD
Terungkap Perseteruan FPI dan PWI LS Sudah Sejak 2,5 Tahun Lalu, Pemicunya Nasab
Hari Ini Hasto Kristiyanto Hadapi Sidang Vonis, KPK: Harapannya Berjalan dengan Lancar
APBD Jakarta Tembus Rp91 Triliun, Guru PAUD cuma Dibayar Rp500 Ribu
Pengkhianatan Konstitusi dan Kedaulatan Negara
Begini Kondisi Habib Rizieq Pasca Bentrok Berdarah Saat Ceramahnya di Pemalang
Jokowi Bantah Kasmudjo Dosen Pembimbing Skripsi, Dokter Tifa: Terbiasa Bohong
Majelis Hakim PN Bireuen menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), yakni R dan JS. (Foto: Ist)
Kasus penghilangan barang bukti kasus dugaan politik uang dalam Pilkada Banda Aceh 2024 dilaporkan ke polisi. (Foto: Ist)
Kapolres Aceh Utara AKBP Trie Aprianto memperlihatkan barang bukti kasus curanmor dalam konferensi pers di Mapolres, Kamis (24/7). (Foto: For Infoaceh.net)
Pemko Banda Aceh melalui Dinas Pangan Pertanian, Kelautan dan Perikanan (DP2KP) bekerja sama dengan Perum BULOG Kanwil Aceh, Kamis (24/7) menggelar Gerakan Pangan Murah (GPM) guna menekan kenaikan harga beras di pasar. (Foto: Ist)
Bupati Aceh Besar Muharram Idris menyambut kunjungan Duta Perwakilan Palestina Syekh Samih Kamel Hajjaj di ruang kerjanya, Jantho, Kamis (24/7). (FOTO/MC ACEH BESAR)
Jamaah haji asal Aceh Utara, Ishak Muhammad Ali (82), yang dirawat di RS King Salman, Madinah, meninggal dunia, Kamis, 24 Juli 2025, pukul 09.56 Waktu Arab Saudi. (Foto: Ist)
Kapolda Aceh Irjen Pol Achmad Kartiko membuka Kejuaraan Badminton Kapolda Aceh Cup 2025 di GOR KONI Aceh, Kamis, 24 Juli 2025. (Foto: Ist)
Relawan Jokowi Yakin Roy Suryo cs Dipenjara di Kasus Tudingan Ijazah Palsu: Game Over!
Target 10 ribu langkah per hari untuk hidup sehat ternyata tidak sepenuhnya wajib. Sebuah studi besar berskala global menemukan bahwa 7 ribu langkah sehari sudah cukup signifikan menurunkan risiko kematian dan penyakit kronis.
Kecerdasan buatan (AI) kian merasuk dalam kehidupan anak-anak Indonesia. Namun, di balik pesatnya teknologi, pemerintah dinilai belum sigap menangani potensi dampak psikologis yang mengintai generasi muda.
DPP PKS mengumumkan susunan pengurus Dewan Pimpinan Tingkat Wilayah (DPTW) se-Indonesia periode 2025–2030, pada Kamis, 24 Juli 2025 di Kantor DPP PKS, Jakarta. (Foto: Dok. DPP PKS)
Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menyatakan dukungan penuh terhadap revisi Undang-Undang No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dalam Rapat Paripurna ke-25 DPR RI, Kamis (24/7/2025).
Tutup
Enable Notifications OK No thanks