Polisi Tangkap Lima Pencuri Kabel Trafo PLN di Pidie, Penyebab Listrik Sering Padam
SIGLI – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pidie meringkus lima pelaku pencurian kabel Trafo listrik milik PLN Sigli.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Pidie AKBP Imam Asfali didampingi Wakapolres Kompol Misyanto dalam konferensi pers di Mapolres Pidie, Jum’at (4/8/2023).
Kelima pelaku yang diamankan, masing-masing berinisial SY (30) warga Gampong Mancang Kecamatan Pidie, IR (22) warga Gampong Bie Kecamatan Pidie, AM (42) warga Gampong Leubeu Kecamatan Pidie, FA (21) warga Gampong Pukat Kecamatan Pidie, MN (24) Gampong Teupin Raya Kecamatan Batee. Kini, para pelaku ditahan di Polres Pidie.
“Mereka bekerja sama untuk mencuri kabel PLN. Sehingga saat kabel itu dipotong aliran listrik ke rumah masyarakat padam,” ujar Kapolres Pidie AKBP Imam Asfali
Imam Asfali menyampaikan, dampak dari pencurian tersebut sangat merugikan masyarakat. Para pelaku bekerja sama melakukan pencurian kabel listrik milik PLN Cabang Sigli, sehingga padam listrik dari perbuatan mereka.
Dari kasus ini, lanjut Kapolres Imam Asfali, Barang Bukti (BB) berhasil disita dari pelaku, yaitu 19 kilogram, kawat tembaga 1 karung beras atau dengan berat bersih 50 Kg.
Selanjutnya, dua unit sepeda motor Honda Beat warna merah putih sudah di cat dan dipasang stiker warna hitam, Nomor Polisi tidak terpasang, 1 buah gunting besi pemotong kabel bergagang wana kuning karet hitam, 1 tiang besi dengan gagang berwarna orange dan 1 tiang besi dengan gagang berwarna merah.
Sedangkan modus operandi, sebelum mencuri kabel listrik terlebih dahulu pelaku mencari dan memonitor titik atau lokasi di setiap Gampong yang akan menjadi objek atau sasaran dalam melakukan aksi pencurian kabel listrik tersebut.
Selanjutnya pada malam hari sekitar pukul 02.00 WIB, pelaku langsung melancarkan aksi pencurian kabel listrik yang sudah pelaku targetkan, dengan cara memotong kabel yang tersambung di dalam box yang terhimpit diantara dua tiang listrik dengan menggunakan satu buah gunting pemotong kabel berukuran besar yang terbuat dari besi.
Setelah itu pelaku langsung memanjat tiang listrik dan kembali memotong kabel dari atas tiang listrik, kemudian kabel yang sudah terpotong ditarik dari arah bawah dan langsung digulung, selanjutnya pelaku melarikan dan kembali pulang ke sebuah gubuk milik pelaku di Gampong Blang Galang Kecamatan Pidie, Kabupaten Pidie.
Dalam aksinya, pelaku menjalankan pencuriannya sekita pukul 02.00 WIB, di saat sepi. Sehingga, pelaku mulai bekerja dalam melancarkan aksi pencurian kabel listrik yang sudah menjadi target mereka.
“Para pelaku sesampai di tempat target membuka box yang terhimpit di antara dua tiang listrik dan langsung memotong kabel yang berada di dalam box tersebut, setelah itu salah satu dari pelaku memanjat tiang listrik dan kembali memotong kabel listrik dari atas tiang listrik agar mudah saat ditarik dari arah bawah oleh rekan pelaku
lainnya,” terang Imam.Asfali
Menurut Kapolres Pidie, selain tindak pidana pencurian kabel listrik para pelaku juga merupakan jaringan atau sindikat pencuri kabel listrik di Wilayah Provinsi Aceh, yang mana pelaku juga sudah pernah melakukan aksi pencurian kabel listrik di Aceh Jaya.
“Uang dari hasil penjualan kabel listrik tersebut digunakan para pelaku untuk membeli sabu-sabu dan untuk bermain judi Chip Domino/judi jenis Slot Online,” sebut Kapolres Pidie.
Penangkapan terhadap pelaku pada 31 Juli 2023 sekitar pukul 01.00 WIB, dimana para pelaku berkumpul di sebuah gubuk milik SY yang mana gubuk tersebut sudah menjadi tempat nongkrong bagi para pelaku di Gampong Blang Galang Kecamatan Pidie Kabupaten Pidie.
Penangkapan berawal dari adanya laporan warga terkait pencurian kabel trafo PLN di beberapa lokasi di wilayah Kabupaten Pidie.
Tim yang dipimpin Kasatreskrim Iptu Rangga Setyadi melakukan penangkapan, dimana selain mengamankan lima pelaku, petugas Satreskrim Polres Pidie juga menyita barang bukti (BB) berupa 19 kg kawat tembaga dan alat pemotong kabel.
Kelima tersangka beserta barang bukti dibawa ke Satreskrim Polres Pidie untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatan itu, kelima pelaku pencuri kabel listrik dijerat dengan Pasal 363 ke 4e Jo Pasal 362 KUHP, Pasal 363 ke 4e KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Manager PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Sigli Yuniar Budi Satrio pada kesempatan itu mengatakan, akibat pencurian kabel listrik, aliran listrik sering terputus.
Namun, pihaknya sedikit terlambat menerima laporan sehingga perbaikan juga tertunda.
“Kami mohon maaf atas kejadian ini sehingga mengganggu pelanggan,” jelasnya.
Yuniar juga berterima kasih atas ditangkapnya pelaku pencurian kabel milik PLN, sehingga tidak terulang lagi di kemudian hari.
“Meski kabelnya tidak mahal, tapi yang jadi masalah adalah kerugian pelanggan, sehingga pelanggan mengira pemadaman listrik itu teknis di PLN,” sebutnya
Namun faktanya pencurian kabel menjadi penyebab pemadaman listrik ke pelanggan.
“Kami pesankan kepada masyarakat, jika melihat ada orang yang mendekati gardu yang bukan pegawai PLN, segera lapor ke PLN melalui aplikasi mobile PLN,” pungkasnya. (IA)