INFOACEH.NET, LHOKSEUMAWE – Satuan Reserse Kriminal Polres Lhokseumawe berhasil menangkap tersangka perburuan satwa dilindungi, khususnya gading gajah, serta dugaan pembunuhan gajah.
Tersangka yang diamankan adalah Ju alias M (48), wiraswasta warga Desa Alue Dua, Kecamatan Nisam Antara, Kabupaten Aceh Utara.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto melalui Kasat Reskrim Iptu Ibrahim kepada awak media, Sabtu (25/5/2024) mengatakan, sebelumnya pada hari Sabtu, 23 Maret 2024, sekitar pukul 20.00 WIB, ditemukan bangkai seekor gajah yang sudah mati di Desa Alue Dua, Kecamatan Nisam Antara, Aceh Utara.
Peristiwa penemuan gajah mati ini menunjukkan bahwa gading gajah telah hilang atau terpotong dari belalainya yang mengindikasikan adanya praktik perburuan satwa dilindungi.
Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe Iptu Ibrahim mengerahkan personel ke lokasi untuk melakukan penyelidikan.
Upaya ini berhasil mengidentifikasi tersangka pembunuhan dan pengambilan gading gajah yakni JU alias M (48) dan selanjutnya dilakukan penangkapan.
“Setelah melakukan penyelidikan terhadap keberadaan tsk Mando, tim melakukan pengejaran terhadap posisi tsk. Namun tsk berpindah-pindah tempat persembunyian,” kata Iptu Ibrahim.
Selanjutnya ada hari Selasa, 21 Mei 2024 keberadaan tersangka berhasil diketahui oleh tim dan kemudian melakukan pengejaran di Desa Bungkah Kecamatan Muara Batu Aceh Utara hingga akhirnya posisi tsk berhasil terlihat oleh tim di Kecamatan Nisam.
Selanjutnya tim berhasil melakukan penyergapan terhadap tersangka, kemudian melakukan pengembangan terhadap barang bukti gading gajah yg menurut pengakuan tsk disembunyikan di perkebunan sawit di Desa Padang sikabu Kecamatan Woyla, Aceh Barat.
Tim lalu berangkat ke Meulaboh dan berhasil menemukan barang bukti yang ditanam oleh tsk di salah satu area perkebunan Desa Padang Sikabu, Woyla, Aceh Barat.
Polisi berhasil mengamankan 2 buah gading gajah dari tsk dan 2 buah sisa yang belum sempat diambil yg masih di belalainya, 1 unit sepeda motor Honda Supra X 125 berwarna hitam sebagai barang bukti.