Tersangka akan dijerat dengan Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 Undang-undang Nomor 05 tahun 1990 tentang konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem. Ancaman pidana yang dihadapi tersangka adalah hukuman penjara maksimal 5 tahun.
Saat ini tersangka diamankan di Polres Lhokseumawe untuk proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan hukum berlaku. (HASRUL)
Editor:
Muhammad Zairin