Infoaceh.netInfoaceh.netInfoaceh.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Infoaceh.netInfoaceh.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Umum

Polisi Tangkap Pelaku Penipuan Modal Peremajaan Sawit di Aceh Timur, Korban Rugi Ratusan Juta

Last updated: Senin, 22 April 2024 22:39 WIB
By Redaksi
Share
3 Min Read
Satreskrim Polres Aceh Timur mengamankan MU (29), warga Desa Keutapang Dua, Kecamatan Idi Timur, pelaku penipuan dan penggelapan modal Peremajaan Sawit Rakyat
Satreskrim Polres Aceh Timur mengamankan MU (29), warga Desa Keutapang Dua, Kecamatan Idi Timur, pelaku penipuan dan penggelapan modal Peremajaan Sawit Rakyat
SHARE

ACEH TIMUR – Satreskrim Polres Aceh Timur mengamankan MU (29), warga Desa Keutapang Dua, Kecamatan Idi Timur, pelaku penipuan dan penggelapan.

MU diduga melakukan penipuan terhadap Muhammad Ayub (43) warga Desa Seuneubok Rambong, Kecamatan Idi Rayeuk.

Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Iptu Muhammad Rizal menjelaskan, perkara ini bermula pada April 2021, yang mana korban menyertakan modal dalam pelaksanaan pekerjaan Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) yang sebesar Rp 136.500.000, yang ditransfer ke rekening atas nama pelaku. Penyertaan modal tersebut dituangkan dalam surat perjanjian.

- Advertisement -

“Dalam surat perjanjian itu, disebutkan modal tersebut sebagai pinjaman apabila pekerjaan tersebut mengalami kerugian dan akan dikembalikan dalam waktu empat bulan. Namun apabila pekerjaan itu memperoleh keuntungan akan dilakukan bagi hasil dimana pengelolaan modal dan pekerjaan dilakukan oleh pelaku,” ujar Kasat Reskrim, Senin (22/4).

Lebih lanjut mantan Kasat Reskrim Polres Pidie ini mengatakan, pada 1 Agustus 2021, korban menanyakan kepada pelaku mengenai perkembangan pekerjaan peremajaan sawit sekaligus menanyakan perihal pinjaman (modal) karena sudah jatuh tempo, namun pelaku selalu berkelit dan banyak alasan.

- Advertisement -

Penasaran dengan pelaku, korban kemudian berusaha mencari tahu kepada pihak koperasi sebagai pelaksanan PSR di Kecamatan Serbajadi dan dikatakan oleh pihak koperasi bahwa pelaku hanya menyerahkan uang kepada pihak koperasi sebesar Rp 82 juta.

Jabatan Achmad Marzuki Diperpanjang, MTA Ajak Semua Bersatu Demi Aceh
Tom Lembong Kembali Injakkan Kaki di Pendopo Anies
Hindari Bencana, Muslim Jangan Tinggalkan Empat Hal Ini
Bahas Rumah Prajurit, Pangdam IM Terima Kunjungan Kepala Cabang BTN Syariah Aceh

“Mengetahui hal demikian, korban terus berusaha menjumpai pelaku agar uangnya dikembalikan. Namun, pelaku beralasan belum mempunyai uang. Karena pelaku menunjukkan itikad tidak baik, korban pada 25 Mei 2023 mendatangi SPKT Polres Aceh Timur untuk membuat Laporan pengaduan,” ungkap Muhammad Rizal.

Dari laporan tersebut, Anggota Opsnal (Resmob) Satreskrim Polres Aceh Timur melakukan penyelidikan terhadap pelaku dan pada hari Ahad malam (21/4/2024) sekita pukul 23.30 WIB keberadaannya diketahui di sebuah warung kopi di Gampong Seuneubok Rambong dan petugas langsung mengamankan pelaku kemudian dibawa ke Polres Aceh Timur untuk proses hukum lebih lanjut.

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net
See Full Bio
12Next Page
Share This Article
Email Copy Link Print
Previous Article Ketua KIP Banda Aceh Yusri Razali Calon Wali Kota Banda Aceh Jalur Independen Butuh 7.787 KTP
Next Article Anies Baswedan menyampaikan selamat kepada Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka Anies Baswedan Ucapkan Selamat ke Prabowo – Gibran

You May also Like

Gaya kepemimpinan Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, disorot Direktur Eksekutif Voxpol Center Research and Consulting, Pangi Syarwi Chaniago.
Umum

Sufmi Dasco Ahmad Disorot: Dinilai Berperan Layaknya “Perdana Menteri” di Era Pemerintahan Prabowo

Minggu, 22 Juni 2025
Pegawai kontrak yang tergabung dalam aliansi Tenaga Non-ASN Pemerintah Aceh menggelar unjuk rasa di halaman DPRA, Selasa (14/1). (Foto: For Infoaceh.net)
Umum

Tenaga Non-ASN Demo Minta Diangkat Jadi PPPK, DPRA Akan Panggil BKA

Rabu, 15 Januari 2025
Reka ulang penganiayaan berat yang dilakukan F alias Bang Pai (54) sehingga menyebabkan istrinya SW (45) meninggal dunia di Peukan Bada, Aceh Besar. (Foto: For Infoaceh.net)
Umum

Rekonstruksi Suami Bunuh Istri di Peukan Bada Peragakan 26 Adegan, Pelaku Nyaris Diamuk Keluarga Korban

Minggu, 11 Agustus 2024
Umum

Diduga Pengedar Sabu, Seorang Warga di Aceh Tamiang Tewas Ditembak Polisi

Senin, 3 Oktober 2022
Show More
  • More News:
  • www.infoaceh.net
  • peristiwa
  • nasional
  • aceh
  • prabowo:
  • umum
  • utama
  • politik
  • dan
  • ekonomi
  • besar
  • banda
  • pendidikan
  • Prabowo Subianto
  • hukum
  • jadi
  • 2024
  • polisi
  • warga
  • syariah
Infoaceh.netInfoaceh.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?