“Seluruh barang bukti terkait tindak pidananya akan terus kita kembangkan dan selanjutnya kita menetapkan MU sebagai tersangka untuk proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya tersangka MU dipersangkakan pasal 372 KUHP atau 378 KUHAP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. (IA)
Polisi Tangkap Pelaku Penipuan Modal Peremajaan Sawit di Aceh Timur, Korban Rugi Ratusan Juta

By Redaksi

Satreskrim Polres Aceh Timur mengamankan MU (29), warga Desa Keutapang Dua, Kecamatan Idi Timur, pelaku penipuan dan penggelapan modal Peremajaan Sawit Rakyat