Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Polisi Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi Jenis Pertalite di Aceh Selatan

Tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Selatan mengamankan PE (27) pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Pertalite di Gampong Gelumbuk, Kecamatan Kluet Selatan, Aceh Selatan

ACEH SELATAN – Tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Selatan berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite di Gampong Gelumbuk, Kecamatan Kluet Selatan, Aceh Selatan, Sabtu, 30 Maret 2024.

Kasat Reskrim Polres Aceh Selatan AKP Fajriadi mengatakan, dalam pengungkapan kasus ini telah diamankan seorang lelaki berinisial PE (27), petani warga Kota Bahagia Aceh Selatan, beserta barang bukti berupa kendaraan becak motor jenis Honda Tiger warna Merah Nopol BM 3844 UK.

Kemudian, jerigen berisikan BBM Pertalite sebanyak 8 jerigen kurang lebih 256 liter, selang dan corong untuk menyalin minyak dan 5 buah jerigen kosong.

Sebagai modus operandi, pelaku membeli BBM Petralite bersubsidi di salah satu SPBU dan mengisikan ke tangki roda tiga (becak) secara berulang kali.

Kemudian menyalinnya ke dalam jerigen dengan menggunakan selang.

Kapolres Aceh Selatan AKBP Mughi Prasetyo Habrianto melalui Kasi Humas AKP Adam Sugiarto mengatakan pengungkapan berawal dari adanya laporan masyarakat bahwa di sekitaran Desa Geulumbuk sering terjadi penyalinan minyak subsidi jenis Petralite.

“Menyikapi laporan itu selanjutnya Tim Opsnal Sat Reskrim melalukan penyelidikan di seputaran lokasi tempat sering terjadinya penyelewengan BBM bersubsidi, dari hasil penyelidikan tim opsnal akhirnya berhasil mengamankan seorang pelaku dan barang bukti pada hari Sabtu (30 Maret 2024) sekira pukul 00.30 Wib,” jelas Adam.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti tersebut dibawa ke Polres Aceh Selatan guna proses hukum selanjutnya.

Pengungkapan kasus penyelewengan BBM bersubsidi ini merupakan pengungkapan kasus ketiga selama tahun 2024.

Akibat perbuatannya tersebut pelaku akan dijerat Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 tahun 2023 tentang Perppu Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang atas perubahan ketentuan pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, dengan ancaman pidana penjara paling lama selama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar.

“Kami mengimbau kepada masyarakat, agar tidak melakukan praktik ilegal penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Kami meminta kepada masyarakat untuk tidak main-main dalam praktik penyalahgunaan BBM, dan apabila menemukan kegiatan yang mencurigakan segera laporan ke pihak berwajib,” pungkas Kasi Humas. (IA)

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net

Lainnya

Persiraja Banda Aceh mendatangkan Blbek Timnas U-20, Fava Sheva Rustanto. (Foto: Ist)
Dai nasional yang dikenal “Ustaz Akhir Zaman”, Abuya KH Dr (HC) Zulkifli Muhammad Ali Lc MPd. (Foto: Ist)
Kepala BPKA Reza Saputra menerima kunjungan Dirlantas Polda Aceh, Kombes Pol Deden Supriyatna Imhar beserta jajaran di ruang kerjanya, Selasa (22/7). (Foto: Ist)
Penipuan mengatasnamakan istri Gubernur Aceh di sosial media Facebook dengan akun bernama Marlinaa Usman. (Foto: Ist)
Warga yang belanja pada Gerakan Pangan Murah (GPM) membawa pulang beras yang dibeli di halaman Kantor Camat Darul Imarah, Selasa (22/7). (Foto: Ist)
Sejumlah pohon besar dan ranting tua di Banda Aceh dilaporkan patah dan tumbang, menutup badan jalan, menghambat lalu lintas, serta membahayakan keselamatan pengguna jalan akibat angin kencang.
Wagub Aceh, Fadhlullah penandatanganan kerja sama antara Kemenristek Dikti dan pemerintah daerah di Kemenristek, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 22 Juli 2025. (Foto: Humas BPPA)
Wali Kota Sabang Zulkifli H Adam saat bersama Direktur RSUD Sabang dr Cut Meutia Aisywani, SpA (kanan)
MTsN 1 Model Banda Aceh menyalurkan santunan kepada anak-anak yatim dalam kegiatan bertajuk "Lebaran Yatim", Senin (21/7). (Foto: Ist)
Dinas Sosial Banda Aceh menyerahkan bantuan masa panik untuk korban angin kencang pada dua gampong di Kota Banda Aceh. (Foto: Ist)
Keluarga besar Kejati Aceh, Selasa (22/7) menggelar syukuran sederhana dalam memperingati Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-65 tahun 2025 di aula rapat lantai 2 Kejati setempat. (Foto: Ist)
Tiga Polwan terbaik Polda Aceh berhasil meraih juara II kategori Presisi Beregu Polwan Kapolri Cup 2025 yang digelar di Lapangan Tembak Presisi Hoegeng Iman Santoso, Mako Korbrimob Polri Kelapadua, Cimanggis, Depok.
Pangdam IM Mayjen TNI Niko Fahrizal memimpin apel gelar Batalyon Komposit Pasukan Reaksi Cepat Penanggulangan Bencana (PRCPB) di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Selasa (22/7). (Foto: Ist)
Wakil Rektor I USK Prof Dr Ir Marwan
DPD Partai Gerindra Aceh, Selasa (22/7), menerima kunjungan istimewa Pimpinan Perwakilan Parti Islam Se-Malaysia (PAS) Selangor beserta rombongan. (Foto: Infoaceh.net/Fauzan)
Wali Kota Sabang Zulkifli H Adam bertemu jajaran PWI Kota Sabang, Selasa, 22 Juli 2025 di ruang rapat lantai III Sekretariat Daerah Kota Sabang. (Foto: Ist)
645 peserta ikut ujian jalur mandiri penerimaan mahasiswa baru dengan Sistem Seleksi Eleketronik Tahun 2025 di kampus UIN Ar-Raniry Banda Aceh, Selasa (22/7). (Foto: Ist)
Kepala Bidang Fasilitas Bea dan Cukai Kanwil DJBC Aceh, Leni Rahmasari bersama Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Humas, Muparrih saat berkunjung ke kantor redaksi media INFOACEH.NET di Jalan Prof Ali Hasjmy, Lamteh, Banda Aceh, Selasa (22/7). (Foto: Ist)
Fajri Bugak didampingi tim pemenangan, Suryadi, menyerahkan berkas pencalonan kepada ketua panitia pelaksana Konferensi VII PWI Bireuen tahun 2025, Akhyar Rizki, di kantor PWI setempat, Selasa sore (22/7).
Tutup
Enable Notifications OK No thanks