ACEH TAMIANG — Satresnarkoba Polres Aceh Tamiang berhasil menangkap pria berinisial MA (28) warga Dusun Lama Kampung Dagang Setia Kecamatan Manyak Payed, Aceh Tamiang yang diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu sebanyak 1,3 kilogram (kg).
Kapolres Aceh Tamiang AKBP Imam Asfali didampingi Kasat Reskrim AKP M Irsal dan Kasi Humas AKP Untung Sumaryo, Jum’at (3/6/2022) mengatakan, sebelum menangkap tersangka, anggota Satresnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkotika jenis sabu di daerah Dusun Lama kampung Dagang Setia Kecamatan Manyak Payed, Aceh Tamiang.
Kemudian anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Aceh Tamiang melakukan penyelidikan dan pemantauan terhadap MA (28), yang diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu.
Pada sekitar pukul 03.00 WIB tersangka berinisial MA (28) diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu berada di rumah, anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Aceh Tamiang langsung menuju lokasi di Dusun Lama Kampung Dagang Setia Kecamatan Manyak Payed.
Sekitar pukul 03.30 WIB anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Aceh Tamiang melakukan penggerebekan di rumah tersangka MA (28) yang sedang lelap tidur dalam kamar.
Anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Aceh Tamiang langsung menggeledah dan mendapatkan barang bukti yaitu 1 buah bangku/ kursi meja rias warna coklat, 1 buah plastik Asoy warna hitam yang di dalamnya berisikan 6 paket Narkotika jenis Sabu yang dibungkus plastik bening, 1 buah plastik bening yang berisi 3 paket Narkotika jenis Sabu yang dibungkus plastik bening klip merah, 1 buah paket diduga Narkotika jenis Sabu yang dibungkus plastik bening, 1 plat nomor polisi BL 6649 FAD dan beserta timbangan digital warna silver.
Anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Aceh Tamiang berhasil menemukan barang bukti sebanyak 19 paket narkotika jenis Sabu dengan berat keseluruhan 1.370 gram atau 1,3 kg.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal hukuman mati dan pidana denda maksimum Rp 10 miliar. (IA)