BANDA ACEH — Tim Subdit I Industri, Perdagangan dan Asuransi (Indagsi) Ditreskrimsus Polda Aceh kembali menangkap satu orang terduga pelaku penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar.
Pelaku berinisial MH (43) ditangkap di Jalan Medan – Banda Aceh, tepatnya di Desa Dayah Blang Ralue, Kecamatan Jeunieb, Kabupaten Bireun, Jum’at, 27 Januari 2023.
Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Winardy membenarkan adanya penangkapan terduga pelaku penimbunan BBM bersubsidi jenis Solar di Kabupaten Bireuen.
Tim Indagsi juga ikut mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Panther pick-up yang sudah dimodifikasi dan BBM jenis Solar dengan berat kurang lebih satu ton.
“Benar, bahwa tim kami telah menangkap terduga pelaku penimbunan BBM di Bireuen, serta mengamankan BBM jenis solar dengan berat satu ton di lokasi,” jelas Kombes Winardy, dalam keterangannya, Jum’at, 27 Januari 2023.
Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti tersebut diamankan ke Polda Aceh untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. (IA)