Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Polisi Tangkap Penjual Kulit Harimau Sumatera di Nagan Raya

Personel Unit I Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh menangkap seorang pelaku tindak pidana KSDA berinisial SB (36) di Desa Luweng Kutuben, Kecamatan Kuala Pesisir, Nagan Raya. (Foto: Ist)

Banda Aceh, Infoaceh.net — Personel Unit I Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Aceh yang dipimpin Kompol Fandi Ba’u berhasil menangkap seorang terduga pelaku tindak pidana Konservasi Sumber Daya Alam Hayati (KSDA) berinisial SB (36) di Desa Luweng Kutuben, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya, pada Jum’at, 3 Oktober 2025.

Penindakan tersebut merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya yang terjadi di Aceh Tenggara, saat terduga pelaku hendak melakukan transaksi jual beli satwa liar dilindungi berupa kulit Harimau Sumatera, pada Rabu, 16 Juli 2025.

Namun, saat itu terduga pelaku tidak berada di lokasi, sehingga petugas hanya mengamankan sejumlah barang bukti.

“Pada saat itu, kami hanya berhasil mengamankan barang bukti berupa selembar kulit Harimau Sumatera, 16 kuku, dua taring, satu tulang jari, dua tulang pinggul, satu tulang sendi, satu tulang kepala, dan dua unit handphone,” ujar Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol Zulhir Destrian, dalam keterangannya, Selasa, 7 Oktober 2025.

Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, polisi akhirnya berhasil melacak dan menangkap SB di wilayah Nagan Raya.

Pelaku diduga kuat merupakan bagian dari jaringan perdagangan satwa liar yang memperjual belikan organ tubuh Harimau Sumatera, salah satu spesies yang dilindungi dan terancam punah.

Zulhir menjelaskan, tersangka akan dijerat dengan Pasal 40A ayat (1) huruf f jo Pasal 21 ayat (2) huruf c Undang-undang Nomor 32 Tahun 2024, tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

“SB diduga melakukan tindak pidana perburuan dan perdagangan satwa dilindungi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang KSDA, dengan cara menyimpan, memiliki, mengangkut, atau memperniagakan bagian tubuh satwa yang dilindungi, seperti kulit dan organ Harimau Sumatera, sebagaimana diatur dalam undang-undang,” jelas Zulhir.

Ia menegaskan tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan satwa liar merupakan bentuk komitmen Polda Aceh dalam mendukung pelestarian alam dan menjaga keseimbangan ekosistem di wilayah Aceh yang kaya keanekaragaman hayati.

Zulhir mengimbau masyarakat tidak terlibat maupun mendukung aktivitas perburuan, perdagangan, atau kepemilikan satwa liar yang dilindungi. Ia juga menekankan pentingnya kesadaran bersama dalam menjaga kelestarian alam sebagai warisan berharga untuk generasi mendatang.

“Jika masyarakat mengetahui ada aktivitas perdagangan satwa liar atau perburuan ilegal, segera laporkan kepada pihak kepolisian atau instansi terkait. Perlindungan satwa bukan hanya tugas pemerintah, tetapi tanggung jawab kita semua,” pungkas Zulhir.

author avatar
M Ichsan

Kasih Komentar

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Lainnya

Data kontak yang digunakan pelaku, lengkap dengan foto profil dan nama Nasir Nurdin, Ketua PWI Aceh. (Foto: Tangkapan layar)
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Tutup