Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Polisi Tangkap Remaja di Banda Aceh Saat Hendak Jual Murah Bentor Curian

"Bentor tersebut merupakan hasil pencurian yang dilakukan pada Kamis (4/2/2024) malam di depan Toko Ways Najasa, Gampong Mibo, Banda Raya. Bentor itu milik Ways Al Qurni (26), warga setempat," ujar Fadillah.
Tim Opsnal Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap remaja berinisial MH alias Alex (17), pada Jumat (16/5) sore saat hendak menjual becak motor (bentor) hasil curian.

Banda Aceh, Infoaceh.net – Tim Opsnal Ranmor Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh menangkap seorang remaja berinisial MH alias Alex (17), warga salah satu gampong di Kecamatan Banda Raya, pada Jumat (16/5/2025) sore. Remaja tersebut diamankan saat hendak menjual becak motor (bentor) hasil curian.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono melalui Kasat Reskrim Kompol Fadillah Aditya Pratama menjelaskan, MH ditangkap ketika berusaha menjual bentor Honda dengan nomor polisi BL 4159 AR kepada seorang warga Peukan Bada, Aceh Besar, berinisial BKN (31).

“Bentor tersebut merupakan hasil pencurian yang dilakukan pada Kamis (4/2/2024) malam di depan Toko Ways Najasa, Gampong Mibo, Banda Raya. Bentor itu milik Ways Al Qurni (26), warga setempat,” ujar Fadillah.

Menurut Fadillah, MH sempat menggunakan kendaraan curian tersebut selama lebih dari satu tahun.

Namun, saat hendak dijual, aksi MH dicurigai oleh petugas yang tengah melakukan patroli. Setelah diinterogasi, MH mengaku bahwa bentor tersebut adalah hasil curian.

“Korban memarkirkan bentor dalam keadaan terkunci stang di depan tempat usahanya sekitar pukul 23.00 WIB. Keesokan paginya, bentor itu telah raib dari lokasi parkir. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp 3,5 juta,” jelasnya.

Menurut keterangan dari MH alias Alex, lanjut Kasat Reskrim, rencana bentor tersebut akan dijual dengan harga Rp 1,1 juta kepada BKN.

MH mengaku melakukan pencurian tersebut bersama rekannya, MJ (19), warga Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh.

Upaya pencarian terhadap MJ dilakukan di beberapa lokasi, namun tidak membuahkan hasil. Polisi kemudian berkoordinasi dengan orang tua MH.

“Melalui pendekatan persuasif, orang tua MJ akhirnya membawa anaknya ke Satreskrim Polresta Banda Aceh pada Jumat malam,” ujar Fadillah.

Atas perbuatannya, MH dan MJ dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara. Sementara BKN yang diduga sebagai penadah dijerat Pasal 480 KUHP, dengan ancaman empat tahun penjara.

author avatar
M Ichsan

Lainnya

Persiraja Banda Aceh mendatangkan Blbek Timnas U-20, Fava Sheva Rustanto. (Foto: Ist)
Dai nasional yang dikenal “Ustaz Akhir Zaman”, Abuya KH Dr (HC) Zulkifli Muhammad Ali Lc MPd. (Foto: Ist)
Kepala BPKA Reza Saputra menerima kunjungan Dirlantas Polda Aceh, Kombes Pol Deden Supriyatna Imhar beserta jajaran di ruang kerjanya, Selasa (22/7). (Foto: Ist)
Penipuan mengatasnamakan istri Gubernur Aceh di sosial media Facebook dengan akun bernama Marlinaa Usman. (Foto: Ist)
Warga yang belanja pada Gerakan Pangan Murah (GPM) membawa pulang beras yang dibeli di halaman Kantor Camat Darul Imarah, Selasa (22/7). (Foto: Ist)
Sejumlah pohon besar dan ranting tua di Banda Aceh dilaporkan patah dan tumbang, menutup badan jalan, menghambat lalu lintas, serta membahayakan keselamatan pengguna jalan akibat angin kencang.
Wagub Aceh, Fadhlullah penandatanganan kerja sama antara Kemenristek Dikti dan pemerintah daerah di Kemenristek, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 22 Juli 2025. (Foto: Humas BPPA)
Wali Kota Sabang Zulkifli H Adam saat bersama Direktur RSUD Sabang dr Cut Meutia Aisywani, SpA (kanan)
MTsN 1 Model Banda Aceh menyalurkan santunan kepada anak-anak yatim dalam kegiatan bertajuk "Lebaran Yatim", Senin (21/7). (Foto: Ist)
Dinas Sosial Banda Aceh menyerahkan bantuan masa panik untuk korban angin kencang pada dua gampong di Kota Banda Aceh. (Foto: Ist)
Keluarga besar Kejati Aceh, Selasa (22/7) menggelar syukuran sederhana dalam memperingati Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-65 tahun 2025 di aula rapat lantai 2 Kejati setempat. (Foto: Ist)
Tiga Polwan terbaik Polda Aceh berhasil meraih juara II kategori Presisi Beregu Polwan Kapolri Cup 2025 yang digelar di Lapangan Tembak Presisi Hoegeng Iman Santoso, Mako Korbrimob Polri Kelapadua, Cimanggis, Depok.
Pangdam IM Mayjen TNI Niko Fahrizal memimpin apel gelar Batalyon Komposit Pasukan Reaksi Cepat Penanggulangan Bencana (PRCPB) di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Selasa (22/7). (Foto: Ist)
Wakil Rektor I USK Prof Dr Ir Marwan
DPD Partai Gerindra Aceh, Selasa (22/7), menerima kunjungan istimewa Pimpinan Perwakilan Parti Islam Se-Malaysia (PAS) Selangor beserta rombongan. (Foto: Infoaceh.net/Fauzan)
Wali Kota Sabang Zulkifli H Adam bertemu jajaran PWI Kota Sabang, Selasa, 22 Juli 2025 di ruang rapat lantai III Sekretariat Daerah Kota Sabang. (Foto: Ist)
645 peserta ikut ujian jalur mandiri penerimaan mahasiswa baru dengan Sistem Seleksi Eleketronik Tahun 2025 di kampus UIN Ar-Raniry Banda Aceh, Selasa (22/7). (Foto: Ist)
Kepala Bidang Fasilitas Bea dan Cukai Kanwil DJBC Aceh, Leni Rahmasari bersama Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Humas, Muparrih saat berkunjung ke kantor redaksi media INFOACEH.NET di Jalan Prof Ali Hasjmy, Lamteh, Banda Aceh, Selasa (22/7). (Foto: Ist)
Fajri Bugak didampingi tim pemenangan, Suryadi, menyerahkan berkas pencalonan kepada ketua panitia pelaksana Konferensi VII PWI Bireuen tahun 2025, Akhyar Rizki, di kantor PWI setempat, Selasa sore (22/7).
MTsN 1 Banda Aceh meraih penghargaan Kinerja Sangat Baik dari Kementerian Keuangan RI, atas capaian nilai IKPA sebesar 99,35 Semester I tahun 2025.
Tutup
Enable Notifications OK No thanks